GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Sepakat Damai, Sat Reskrim Polres Lembata Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Atadei

Sepakat Damai, Sat Reskrim Polres Lembata Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Atadei

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kasus pengeroyokan di perempatan jalan rabat Paulolo Desa Lebaata Kec. Atadei, Kab. Lembata NTT, pihak korban dan pelaku sepakat mengakhirinya melalui Restorative justice (pendekatan kekeluargaan).

Kapolres Lembata melalui Kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si Senin 12 oktober 2025 menjelaskan kronoligis kejadian.

 

Dijelaskan kasat Ciputra, pada Rabu 16 Juli 2025 telah terjadi tindak pidana “ Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ” berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 121 / VII / 2025 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, Tanggal 17 Juli 2025.

Sehingga lanjutnya, ia bersama anggota telah melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang – orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Terima Kunjungan Komisi X DPR RI, Gubernur Melki Sampaikan Sejumlah Persoalan Mendasar di NTT

“Pada senin 29 September 2025, kita sudah melakukan Gelar perkara yang dan dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP / B / 121 / VII / 2025 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, Tanggal 17 Juli 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Sedangkan pada 08 Oktober 2025, Pihak pelaku ( YMK dan PRB ) dan pihak korban ( SL ) sudah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan pemulihan terhadap korban telah dilakukan oleh pihak pelaku.

“Pada minggu 12 oktober kedua pihak memasukan surat ke Kapolres Lembata dengan Nomor : SL / 01 / X / 2025, tanggal 12 Oktober 2025, terkait permohonan penyelesaian perkara dengan RJ. Sehingga menjadi dasar pak Kapolres Lembata dan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan Gelar Perkara Khusus tentang apakah kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk dilakukan RJ. Apabila sudah memenuhi syarat Formil dan syarat materil pasti dapat dilakukan RJ,” papar kasat Ciputra.

a. Pasal Sangkaan :

Kata kasat Ciputra, Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Komisi III DPR RI Perkuat Sinergi dan Puji Dedikasi Kapolda NTT dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Menyejukkan

“Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana berbunyi : Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan suatu luka,” tutupnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *