GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

KORANINFOKINI.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan konservasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Komisi III DPR RI Perkuat Sinergi dan Puji Dedikasi Kapolda NTT dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Menyejukkan

Ketiga terduga pelaku berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka (open mining). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.

Wakapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.

Polres Sumba Timur Ungkap Dugaan Pengangkutan Emas Ilegal di Bandara Waingapu

Lebih lanjut, Kompol Angga mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.

“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Polres Sumba Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam di wilayah Nusa Tenggara Timur.

#PoldaNttPenuhKasih

Hilangkan Uang Rp 22,8 Juta untuk Pengurusan Dokumen Kendaraan Bumdes, Ketua Bumdes Desa Lamadale Minta Oknum Polisi Kembalikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *