gambar ilustrasi
KORANINFOKINI.COM, SOE – Tim buru sergap Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) polda NTT berhasil meringkus Aldyanto E. Tefu, warga Kuanfatu pelaku rudapaksa KF (15) anak di bawah umur pada Selasa (14/10/2025).
Untuk diketahui, pelaku sempat mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik sat reskrim res TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus terutama kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku untuk berkeliaran bebas.
“Begitu ada informasi, kami selaku pimpinan langsung perintah untuk tangkap dan tahan. Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan anak di bawah umur apalagi kekerasan seksual,” tegas Kapolres Dorizen, orang nomor satu di Res TTS.
Kronologi Rayuan Hingga Pemaksaan
Kapolres Dorizen memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 10 Desember 2025. Saat itu, korban KF (15) baru pulang berjualan kue. Pelaku, yang mengendarai mobil pick up, memberhentikan kendaraannya di samping korban dan memanggilnya untuk menumpang.
“Korban yang masih polos menerima tawaran tersebut. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong miliknya,” jelas kapolres Dorizen.
Setiba di rumah kosong tersebut, lanjutnya, pelaku memarkir mobil dan menyuruh korban turun.
“Dalam kondisi sendiri dan hari sudah gelap sekitar pukul 18.30 WITA, korban tak kuasa menolak rayuan pelaku.
Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya dan memberikan uang tunai Rp5.000 setelah peristiwa itu. Setelah itu, pelaku kembali mengantar korban pulang,” sambung mantan kapolres Sumba Barat polda NTT ini.
“Pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak empat kali atau lebih dalam kesempatan berikutnya, hingga akhirnya korban saat ini diketahui hamil,” sambung mantan PLT kapolres Lembata itu.
Pelaku Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual
Setelah orang tua korban melapor ke Polsek Kuanfatu, laporan ditindaklanjuti oleh penyidik Polres TTS. Meskipun telah mengeluarkan tiga kali surat panggilan, pelaku selalu mangkir. Akhirnya, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (14/10/2025) malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Pelecehan Seksual.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Polres TTS tidak ada niat mengendap jika ada laporan. Cukup bukti, keterangan saksi cukup, maka kita proses. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak di bawah umur,” tutup Kapolres Dorizen.


Komentar