GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Terima Audiensi Keluarga Korban, Polres Belu Beberkan Rangkaian Penyelidikan Kematian Frans Asten

Terima Audiensi Keluarga Korban, Polres Belu Beberkan Rangkaian Penyelidikan Kematian Frans Asten

KORANINFOKINI.COM, ATAMBUA – Polres Belu menerima audiensi dengan keluarga korban terkait peristiwa penemuan mayat Kalak BPBD Belu, Frans Xaverius Asten yang belum ada kejelasan.

Kedatangan keluarga korban didampingi Penasehat Hukum diterima langsung oleh Kapolres Belu
AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dilansir timexkupang, Rabu (18/3) menyampaikan, selama proses audiensi, Kasat Reskrim dan jajaran memaparkan kembali tindakan Kepolisian yang telah dilakukan oleh Polres Belu pada saat awal diterimanya laporan dari Pelapor yaitu dengan mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membawa Jenazah ke Rumah Sakit serta melakukan upaya pencarian saksi dan keterangan.

Selain itu Penyelidik Satreskrim Polres Belu sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak diterbitkannya Sprin Lidik Nomor : 342 / XI / 2025, tanggal 9 November 2025, terkait dengan peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 pukul 10.00 wita bertempat di pinggir jalan Jurang sabanese, Desa Fatuketi. Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu

Lanjut Putra Astawa, selama pelaksanaan audiensi pihak keluarga Frans Asten didampingi oleh kuasa Hukum menyimak serangkaian langkah penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Belu diantaranya melakukan Visum luar dan Visum Dalam (Autopsi) terhadap Jenazah, melakukan pemeriksaan saksi dengan sebanyak 16 orang, melakukan pemeriksaan ahli, pemeriksaan CCTV dan analisa CDR (Call Detail Record) yg berkaitan dengan nomor korban.

Festival Muro Lembata 2026: Merawat Pesisir, Menjaga Warisan Leluhur

Selama proses penyelidikan berlangsung dijelaskan kembali oleh Sat Reskrim bahwa telah dikirimkan SP2HP sebanyak 3 kali kepada pihak keluarga Korban dengan nomor dan tanggal : SP2HP/170/XI/2025/Reskrim, tanggal 12 November 2025, SP2HP/29/II/2026/Reskrim, tanggal 10 Februari 2026, SP2HP/33/II/2026/Reskrim, tanggal 12 Februari 2026, yang menjelaskan terkait perkembangan penyelidkan yg dilakukan oleh penyidik sat reskrim Polres Belu termasuk hasil Autopsi yang dilakukan terhadap korban yang diduga meninggal secara tidak wajar.

“Perkembangan penyelidikan peristiwa tersebut sudah dilakukan gelar perkara sebanyak 2 kali dengan mempedomani hasil Autopsi, keterangan saksi serta petunjuk dan bukti lainnya secara scientific, namun hingga Gelar Perkara yang terakhir belum ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” terang dia.

Masih menurut Putra Astawa, audiensi tersebut merupakan sarana untuk membantu dan memperjelas langkah-langkah Sat Reskrim Polres Belu selama melakukan penyelidikan, serta mendengar penyampaian saran dan pendapat Keluarga Korban terkait dengan hasil penyelidikan kasus ini.

“Diakhir audiensi, keluarga korban didampingi oleh Penasehat Hukum meminta kepada penyelidik untuk menelusuri kebenaran postingan sebuah akun Facebook yang memuat tentang kronologi dari peristiwa penyebab kematian Korban,” ujar dia.

Mantan Kapolres Lembata itu menegaskan, Polres Belu berkomitmen dan berupaya maksimal serta scientific berdasarkan data maupun fakta serta dokumen hasil pemeriksaan yang didalami penyelidik selama penyelidikan. Selain itu menjamin selalu transparan dan terbuka untuk informasi-infomasi selama penyelidikan berlangsung.

Diskoperindag Lembata siap Mengolah Jagung Hasil Produksi Petani jadi Pakan Ternak

“Kami anggota Polri bekerja dengan Profesional, Transparan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dihimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan informasi-informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Bisa langsung bertanya kepada kami, karena kami ada untuk masyarakat,” akhir Putra Astawa. (kr12/dek))

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *