GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Tak Kunjung Bayar Hutang, Jesika Sodakain Dilaporkan ke Polresta

Tak Kunjung Bayar Hutang, Jesika Sodakain Dilaporkan ke Polresta

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Dugaan hutang dapur MBG SPN Kupang menyeret nama Jesika Sodakain ke ranah hukum. Ia resmi dilaporkan ke Polres Kupang Kota (Polresta) setelah dituding tidak kunjung melunasi kewajiban pembayaran.

Riesta Ratna Megasari sebagai pelapor mendatangi SPKT Polres Kupang Kota didampingi pengacara dari Kantor Hukum Fransisco Fernando Bessie and Patners.

Usai melaporkan di SPKT Polres Kupang Kota, Petrus Loman Ledo, SH, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan laporan tersebut merupakan titik paling akhirnya yang harus ditempuh klien nya setelah berulang kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

Ia menjelaskan laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/1085/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA.

”Terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” Kata Petrus.

Bupati Lembata Resmikan Labkesmas

Petrus menjelaskan JS sudah dua kali mendapat somasi melalui Fransisco Fernando Bessie terkait pelunasan piutang namun somasi itu tidak pernah diindahkan terkait kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar Rp82.876.000.

Dalam somasi yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2025 itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa antara kliennya dan Jesika sebelumnya menjalin kerja sama investasi Dapur MBG SPN Polda NTT.

Petrus mengatakan Kliennya telah mengeluarkan biaya untuk pembelian dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total pengeluaran Rp97.876.000.

Dari jumlah tersebut, Jesika baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp82.876.000. Kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama pada 27 Agustus 2025, namun hingga tenggat 1 September 2025 tidak ada itikad baik dari Jesika untuk melunasi kewajiban tersebut.

Melalui Somasi II, Jesika diminta hadir ke kantor kuasa hukum pada 9 September 2025 pukul 10.00 WITA guna menyelesaikan persoalan tersebut. Somasi tidak diindahkan hingga dilaporkan ke Polres Kupang Kota.

Pemkab Lembata Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah melalui Silaturahmi Nasional

Sementara itu JS yang dikonfirmasi media membantah persoalan hutang piutang sebagaimana yang dilaporkan. Ia menilai Riesta Ratna Megasari salah paham terkait hutang tersebut.

”Karena aduan hutang nih sonde benar kak. beliau salah paham tuh kak,” kata JS melalu saluran percakapan.

Meski demikian Ia siap untuk mengikuti proses hukum yang sudah dilakukan oleh pelapor. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *