KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Satuan reskrim polres Lembata polda NTT berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dua kasus di kecamatan Nagawutung.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si Selasa 25 November 2025 menjelaskan kasus pertama yang berhasil difasilitasi via Restorative justice.
Dijelaskan, pada sabtu 26 Juli 2025 di jalan trans Nagawutung depan Kantor Urusan Agama Nagawutung telah terjadi tindak pidana “Pengerusakan” berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 13 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT Tanggal 26 Juli 2025.
Sehingga lanjutnya, ia bersama anggota telah melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dijelaskan, pada jumat 19 September 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lembata dan dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan polisi nomor : LP / B / 13 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT, Tanggal 26 Juli 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sementara katanya, pada 14 Oktober 2025, antara Pihak Korban dan Pihak Pelaku telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dimana pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa, Toko masyarakat, Toko adat dan Toko agama, dan pemulihan hak-hak terhadap korban telah dilakukan oleh para pelaku, sehingga korban dan keluarga korban tidak mau melanjutkan proses ini lagi.
Sedangkan pada 17 November 2025, beber kasat Ciputra, kedua bela pihak memasukan surat ke Kapolres Lembata dengan Nomor : IK / 01 / X / 2025, tanggal 14 Oktober 2025, terkait permohonan penyelesaian perkara dengan RJ.
“Sehingga menjadi dasar Bpk Kapolres Lembata dan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan Gelar Perkara Khusus tentang apakah kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk dilakukan RJ. Apabila sudah memenuhi syarat Formil dan syarat materil maka dapat dilakukan RJ,” terang kasat Ciputra.
Untuk Pasal Sangkaan, ungkapnya pasal 406 KUHPidana.
“Pasal 406 KUHPidana berbunyi : barang siapa dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,” tandas orang nomor satu di sat reskrim polres Lembata ini.
Kasus kedua yang berhasil difasilitasi sat reskrim polres via Restorative justice
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menjelaskan kronologis kejadian.
Dijelaskan, pada Sabtu tanggal 26 Juli 2025 di jalan trans Nagawutung, Desa Wuakerong telah terjadi tindak pidana “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT Tanggal 26 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan, Kasat reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dijelaskan, pada jumat tanggal 19 September 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lembata.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT Tanggal 26 Juli 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” jelas kasat Ciputra.
Pada 14 Oktober 2025, lanjutnya, antara Pihak Korban dan Pihak Pelaku telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Dimana pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa, Toko masyarakat, Toko adat dan Toko agama, dan pemulihan hak-hak terhadap korban telah dilakukan oleh para pelaku sehingga korban dan keluarga korban tidak mau melanjutkan proses ini lagi,” beber kasat Ciputra.
Sedangkan pada 17 November 2025 kedua belapihak memasukan surat ke Kapolres Lembata dengan Nomor : IK / 01 / X / 2025, tanggal 14 Oktober 2025, terkait permohonan penyelesaian perkara dengan RJ.
“Sehingga menjadi dasar Bpk Kapolres Lembata dan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan Gelar Perkara Khusus tentang apakah kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk dilakukan RJ. Apabila sudah memenuhi syarat Formil dan syarat materil maka dapat dilakukan RJ,” jelasnya.
Pasal Sangkaan jelas kasat Ciputra pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana berbunyi : Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan penjara selama-lamanya tuju tahun, jika ia dengan sengaja merusakan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan suatu luka,” imbuhnya.
Sedangkan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berbunyi : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500
“Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana berbunyi : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu,” tutupnya.


Komentar