GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Sat Reskrim Polres Lembata Kirim Berkas Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kedang ke Kejari

Sat Reskrim Polres Lembata Kirim Berkas Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kedang ke Kejari

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kepolisian Resort Lembata Polda NTT dalam hal ini satuan reserse dan kriminal mengirim berkas ML terduga pelaku kekerasan anak dibawah umur di Kaohua kecamatan Buyasuri  ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat 5 September 2025.

Pengiriman berkas perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor :
LP / B / 101 / VI / 2025 / SPKT / Res. Lembata / Polda NTT, tanggal 23 Juni 2025, Tentang Persetubuhan anak.

Korbannya berinisial FTM (17) warga desa Kaohua, Kecamatan Buyasari.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim, IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan laporan Polisi dengan nomor : LP/B/101/VI/2025/SPOT/Res. Lembata/ Polda NTT. Tertanggal 23 Juni 2025 perihal Persetubuhan Anak di bawah Umur.

“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka ML melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali terhadap korban. Pertama kali dilakukan pada bulan April 2023, kedua di bulan Oktober 2023 dan ketiga di bulan Juni 2024,” jelas Kasat Ciputra.

Sat Lantas Polres Lembata Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Nagawutung

Tersangka, kata Ciputra, kembali mengulangi tindakan keempat pada bulan Juli 2024 dengan memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, kita masih terus menyelidiki kasus tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, ungkap kasat Ciputra, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur
Sebagai mana tercantum Pasal 81 ayat (1 ) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah)

Pasal 81 ayat ( 2 ) berbunyi : Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76D berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terang Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. TrAhma. K.., M. Si

 

Menkes RI Budi Sadikin : RSUP dr. Ben Mboi Siap Jadi Health Tourism, ini kata Gubernur NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *