GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes : Saya tidak Pernah Terlibat dalam Pengelolaan Maupun Urusan Keuangan IKOMA

Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes : Saya tidak Pernah Terlibat dalam Pengelolaan Maupun Urusan Keuangan IKOMA

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes buka suara terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Daring yang menyebut dirinya tersandung pungutan liar.

Salah satu pemberitaan dimuat oleh:
Patroli C.I.A. dengan judul
“Calon Rektor Undana Tersandung Dugaan Pungutan Rp2 Miliar: Publik Desak Audit Transparansi di FKM”
Tayang pada : https://patrolicia.com/14814/calon-rektor-undana-tersandung-dugaan-pungutan-rp2-miliar-publik-desak-audit-transparansi-di-fkm/

Tanggal: Oktober 2025

Sehubungan dengan pemberitaan di atas serta sejumlah pemberitaan serupa di media daring lainnya, saya, Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes., dosen sekaligus mantan Pembantu Dekan III Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana), dengan penuh tanggung jawab menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1.Saya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun urusan keuangan Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) FKM Undana.
IKOMA merupakan organisasi independen yang dibentuk oleh para orang tua mahasiswa sejak tahun 2004 dan tidak termasuk dalam struktur organisasi fakultas.

SMAN 1 Nubatukan Tahun ini Terima 432 Siswa Baru, Kepsek Niko Honi Ajak Putra-Putri Terbaik Lembata Bergabung

Organisasi ini memiliki rekening bank tersendiri atas nama IKOMA FKM Undana, serta sistem keuangan yang sepenuhnya dikelola oleh pengurus IKOMA, yakni Ketua dan Bendahara, bukan oleh pihak fakultas.

2.Dalam setiap kegiatan yang melibatkan IKOMA, pihak fakultas hanya berperan dalam koordinasi kegiatan akademik atau kemahasiswaan, tanpa pernah menerima, mengelola, ataupun memungut dana dari orang tua mahasiswa.

Bentuk dukungan dari IKOMA selama ini selalu berupa barang atau fasilitas, seperti komputer, AC, sound system, dan penyekat ruangan, yang seluruhnya dicatat dalam daftar inventaris Barang Milik Negara (BMN) melalui bagian umum FKM Undana.

3.Dengan demikian, tuduhan atau kesan yang muncul dalam pemberitaan bahwa saya terlibat dalam pungutan dana sebesar Rp2 miliar adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya, baik secara pribadi maupun secara institusional.

Seluruh kegiatan dan bantuan yang dilakukan IKOMA selalu diketahui oleh pihak dekanat, dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri HAM RI Beri Kuliah Umum di UKAW Kupang, Dorong Penguatan Budaya HAM dan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa

4.Perlu ditegaskan pula bahwa pembubaran IKOMA pada 2 Juni 2022 merupakan hasil kesepakatan internal antara pengurus dan perwakilan orang tua mahasiswa.

Keputusan tersebut tidak terkait dengan temuan penyalahgunaan dana, dan seluruh laporan pertanggungjawaban telah diperiksa oleh pihak terkait serta dinyatakan bersih dan transparan.

5.Saya mendukung sepenuhnya setiap upaya audit, klarifikasi, atau evaluasi kelembagaan yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan dan kegiatan kemahasiswaan di FKM Undana berjalan sesuai aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas publik.
Sebagai insan akademik, saya menghormati sepenuhnya peran dan fungsi media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, saya juga berharap agar setiap pemberitaan tetap mengutamakan asas verifikasi, keberimbangan, dan akurasi data, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun mencederai nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas.

Melalui hak jawab ini, saya memohon kepada seluruh media daring yang telah memuat pemberitaan dimaksud untuk menayangkan klarifikasi ini secara proporsional, sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab pers serta bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara atas kehormatan dan nama baiknya.

Kupang, 22 Oktober 2025
Dengan hormat,
Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes.
Mantan Pembantu Dekan III Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang

Kejari Lembata Ekspose Kasus Pahang Waq di Kejati NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *