GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Pelantikan Pengurus Swasti Sari Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Pemahaman Aturan Linus Lusi

Pelantikan Pengurus Swasti Sari Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Pemahaman Aturan Linus Lusi

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Polemik pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari belum mereda. Kali ini, sorotan datang dari tim kuasa hukum anggota koperasi yang menilai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, keliru menafsirkan aturan terkait proses pelantikan pengurus koperasi tersebut.

Kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak, mengatakan penjelasan Linus Lusi mengenai legalitas pelantikan tidak utuh karena hanya merujuk pada sebagian ketentuan dalam AD/ART koperasi.

Menurutnya, aturan yang dijadikan dasar pelantikan justru harus dibaca bersama dengan ketentuan lain yang mengatur mekanisme pemilihan hingga tata cara pelantikan pengurus.

“Tidak bisa hanya mengambil satu pasal lalu menyimpulkan pelantikan itu sah. Aturan harus dibaca secara menyeluruh,” kata Bildad, Rabu (13/5/2026).

Gubernur NTT Buka Suara Terkait Polemik yang Tengah Terjadi di Tubuh KSP Kopdit Swasti Sari

Ia menjelaskan, Pasal 56 AD/ART yang disebut-sebut menjadi dasar pelantikan sebenarnya masih berkaitan dengan aturan turunan berupa pola kebijakan koperasi.

Dalam pola kebijakan tertanggal 24 Februari 2025, kata dia, ditegaskan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor di hadapan rapat anggota.

Karena itu, Bildad mempertanyakan mekanisme pelantikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Kalau mengacu pada aturan itu, maka pelantikan seharusnya dilakukan di depan rapat anggota. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Bildad menilai proses tersebut tidak hanya memunculkan kontroversi, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik internal di tubuh koperasi terbesar di NTT tersebut.

Pemkab Lembata Buka Peluang Besar Kerja Sama dengan Surabaya, Potensi Ikan hingga Porang Jadi Andalan

Ia mengingatkan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari memiliki lebih dari 200 ribu anggota yang menggantungkan kepercayaan terhadap tata kelola koperasi.

“Jangan sampai aturan ditafsirkan sesuka hati lalu mengorbankan kepercayaan anggota,” katanya.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi NTT turun tangan menyelesaikan polemik yang berkembang.

Mereka bahkan mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan yang akan dikirimkan ke Kementerian Koperasi, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum dan administratif agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Bildad.

Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut, Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Ia juga meminta Linus Lusi kembali berpedoman pada Undang-Undang Koperasi sebelum menyampaikan penilaian terkait legalitas pelantikan pengurus Swasti Sari.

“Harus memahami aturan secara utuh agar tidak menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fendi Hilman, menilai AD/ART yang dijadikan dasar pelantikan belum sah secara hukum.

Menurut Fendi, perubahan AD/ART tertanggal 25 April 2026 tidak pernah disahkan dalam agenda resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berlangsung sehari setelahnya.

“Kalau belum disahkan dalam RAT, maka statusnya masih dipertanyakan,” kata Fendi.

Ia juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga kewenangan pemerintah daerah dinilai terbatas.

“Karena itu, kami mempertanyakan dasar kewenangan dalam proses pelantikan tersebut,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *