GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Gubernur NTT Buka Suara Terkait Polemik yang Tengah Terjadi di Tubuh KSP Kopdit Swasti Sari

Gubernur NTT Buka Suara Terkait Polemik yang Tengah Terjadi di Tubuh KSP Kopdit Swasti Sari

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Di tengah sorotan publik terhadap dinamika pelantikan pengurus dan berbagai persoalan internal koperasi tersebut, Melki menegaskan bahwa seluruh proses harus dikembalikan pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Semua harus kembali ke aturan dan mekanisme,” tegas Melki saat dimintai tanggapan terkait polemik yang berkembang, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Koperasi akan melakukan pemeriksaan dan penelaahan secara menyeluruh agar persoalan yang terjadi dapat dipahami secara utuh dan objektif.

“Semua diperiksa kembali dengan baik oleh Pemprov dan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Melki menekankan bahwa penyelesaian polemik koperasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional ataupun saling menyerang, melainkan harus mengedepankan dialog serta kepentingan anggota koperasi.

Pemkab Lembata Buka Peluang Besar Kerja Sama dengan Surabaya, Potensi Ikan hingga Porang Jadi Andalan

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum dan regulasi koperasi yang berlaku.

“Kita cari solusi dengan baik soal ini,” tambahnya.

Pernyataan Gubernur NTT tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap KSP Kopdit Swasti Sari, terutama setelah muncul penolakan terhadap pelantikan pengurus dan pengawas koperasi yang dinilai sebagian pihak bermasalah secara prosedural.

Sejumlah anggota koperasi bahkan telah menyampaikan keberatan dan meminta adanya peninjauan kembali terhadap proses pelantikan yang dilakukan.

Polemik itu kini menjadi perhatian luas masyarakat karena KSP Kopdit Swasti Sari merupakan salah satu koperasi besar di NTT yang memiliki ribuan anggota dan jaringan pelayanan di berbagai daerah.

Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut, Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Sikap Pemerintah Provinsi NTT yang meminta semua pihak kembali pada mekanisme dinilai menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan koperasi harus ditempuh melalui jalur aturan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak anggota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *