GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Lapas Kelas III Lembata Beri Remisi Kemerdekaan kepada 62 Orang WBP

Lapas Kelas III Lembata Beri Remisi Kemerdekaan kepada 62 Orang WBP

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kementerian Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan kelas III Lembata NTT memberikan remisi kemerdekaan (17 Agustus) kepada 62 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dan wabup Haji Nasir Laode pada Senin 17 Agustus 2026. Disaksikan oleh kalapas Lembata, Antonius Semuki, kapolres Lembata, ketua DPRD Lembata, kepala kejaksaan negeri Lembata, ketua pengadilan Agama Lembata, ketua pengadilan Negeri beserta undangan lain yang hadir.

Kepala Lapas kelas III Lembata, Antonius Semuki kepada wartawan menyebut jumlah WBP yang menerima remisi.

Dikatakan Anton Semuki sapaan akrab, tahun ini yang berhak menerima remisi sebanyak 62 orang WBP.

“Yang menerima remisi hari ini berjumlah 62 orang dari total keseluruhan isi lapas yang berjumlah 78 orang,” ungkap kalapas Lembata.

Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Anggota Tertibkan Enam Lokasi Produksi Miras Oplosan Tak Berizin di Kota Kupang, 465 Liter Miras Diamankan

Remisi terbesar katanya 6 bulan. “Untuk RU 2 (Remisi Umum II, pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang membuat narapidana langsung bebas) tidak ada yang hanya ada RU1,” jelasnya.

Remisi 6 bulan sebanyak 2 orang.
“Persyaratan menerima remisi itu minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, yang terendah 2 bulan dan yang tertinggi 6 bulan,” tandasnya.

Dengan perolehan remisi ini, kalapas berharap wbp lebih cepat pulang dan berkumpul dengan keluarga.

“Kita berharap mereka cepat pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga,” tutupnya.

 

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *