KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kementerian Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan kelas III Lembata NTT memberikan remisi kemerdekaan (17 Agustus) kepada 62 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dan wabup Haji Nasir Laode pada Senin 17 Agustus 2026. Disaksikan oleh kalapas Lembata, Antonius Semuki, kapolres Lembata, ketua DPRD Lembata, kepala kejaksaan negeri Lembata, ketua pengadilan Agama Lembata, ketua pengadilan Negeri beserta undangan lain yang hadir.
Kepala Lapas kelas III Lembata, Antonius Semuki kepada wartawan menyebut jumlah WBP yang menerima remisi.
Dikatakan Anton Semuki sapaan akrab, tahun ini yang berhak menerima remisi sebanyak 62 orang WBP.
“Yang menerima remisi hari ini berjumlah 62 orang dari total keseluruhan isi lapas yang berjumlah 78 orang,” ungkap kalapas Lembata.
Remisi terbesar katanya 6 bulan. “Untuk RU 2 (Remisi Umum II, pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang membuat narapidana langsung bebas) tidak ada yang hanya ada RU1,” jelasnya.
Remisi 6 bulan sebanyak 2 orang.
“Persyaratan menerima remisi itu minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, yang terendah 2 bulan dan yang tertinggi 6 bulan,” tandasnya.
Dengan perolehan remisi ini, kalapas berharap wbp lebih cepat pulang dan berkumpul dengan keluarga.
“Kita berharap mereka cepat pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga,” tutupnya.




Komentar