GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Anggota Tertibkan Enam Lokasi Produksi Miras Oplosan Tak Berizin di Kota Kupang, 465 Liter Miras Diamankan

Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Anggota Tertibkan Enam Lokasi Produksi Miras Oplosan Tak Berizin di Kota Kupang, 465 Liter Miras Diamankan

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Narkoba terus menggencarkan upaya penertiban terhadap tempat produksi minuman keras (miras) tradisional ilegal dan oplosan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 465 liter minuman keras jenis sopi dan moke dari enam lokasi produksi atau penyulingan.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2026, tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry yang diproduksi tidak sesuai standar kesehatan.

Kegiatan dipimpin oleh Kompol Herman Nelson Lona, S.H., dengan melibatkan 40 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Sasaran operasi adalah tempat produksi dan penyulingan minuman tradisional jenis sopi dan moke yang tidak memiliki izin produksi serta tidak memenuhi standar kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam lokasi, petugas menemukan minuman keras yang diproduksi tanpa standar operasional yang semestinya dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Total minuman keras yang diamankan mencapai 465 liter, dengan rincian tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen berkapasitas 40 liter, dua jerigen berkapasitas 25 liter, serta tiga jerigen berkapasitas 10 liter.

Seluruh minuman keras yang ditemukan kemudian disita oleh petugas dengan disertai penyerahan surat tanda terima barang bukti kepada masing-masing pemilik. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola dan membuat berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari dokumentasi serta tindak lanjut kegiatan operasi.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Tidak hanya melakukan penertiban dan penyitaan, personel Ditresnarkoba Polda NTT juga memberikan sosialisasi kepada para pengelola mengenai potensi bahaya minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Petugas turut menghentikan aktivitas penyulingan di lokasi tersebut serta memberikan imbauan dan peringatan kepada para pengelola agar tidak kembali melakukan produksi minuman keras secara ilegal. Apabila ke depannya ditemukan masih melakukan aktivitas penyulingan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun risiko kesehatan.

Kapolda NTT menekankan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap produksi minuman keras oplosan perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap produk yang tidak memiliki izin serta tidak melalui proses produksi sesuai standar kesehatan.

“Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal dan oplosan yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras yang proses pengolahannya tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda NTT.

Menurutnya, kegiatan penertiban tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan para pengelola usaha agar memahami risiko produksi minuman keras tanpa standar kesehatan dan perizinan yang sah.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal, terlebih produk oplosan atau minuman yang tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi ini, Polda NTT berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan produk konsumsi, sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Kapolda NTT Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog dan Pelepasan Purna Wirawan

Polda NTT menegaskan akan terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *