KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kegiatan kampanye anti korupsi yang diadakan di Aula Kantor Bupati Lembata, Senin 15 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif yang bertujuan menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan pemerintahan, khususnya pada dinas pendidikan Kabupaten Lembata.
Dalam kegiatan tersebut, Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lembata dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat, S.H.
Risal membawakan materi bertema “Kampanye Anti Korupsi dalam Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Bidang Pendidikan Kabupaten Lembata”.
Kasie Intelijen Kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan, materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi.
“Tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan pada internal,” kata Risal.
Para peserta yang hadir, kata Risal,
terdiri dari kepala sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP diberikan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan Transparansi dan akuntabilitas serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Melalui Kampanye ini, Kejaksaan Negeri Lembata menekankan Bahwa Satuan Pendidikan wajib menggunakan Dana Bantuan Operasiopnal (BOS) dengan tepat
sasaran sebagaimana RKAS dan dipertanggungjawabkan sebagaimana realisasi yang dilaksanakan,” katanya.
Kasie Risal juga menyampaikan bahwa Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata sebanyak 17 Sekolah harus memperhatikan potensi-potensi Tindak Pidana Korupsi yang dapat timbul.
“Sehingga diharapkan mutu
pekerjaan Revitalisasi Sekolah dapat berjalan tepat sasaran dan tepat mutu.
Pencegahan Korupsi, jelas Risal, tidak dapat dilakukan apabila kembali lagi kepada setiap Individu sudah
memiliki niat untuk melakukan korupsi, dan niat tersebut muncul saat seseorang dihadapkan pada kesempatan, dan ia memilih untuk melanggar aturan demi
keuntungan pribadi.
“Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta
dapat menerapkan prinsip anti korupsi dari diri pribadi dan berani jujur berani
melawan Korupsi,” tutupnya.


Komentar