KORANINFOKINI.COM, BOGOR – Kantor Hukum Martin dan Rekan sebagai penyedia jasa hukum dengan fokus bidang pertanahan kembali menoreh kisah dan kesuksesan.
Cerita kesuksesan datang dari Kabupaten Bogor, wilayah hukum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa, 20 Januari 2026, pasalnya pihak Kantor Hukum Martin dan Rekan berhasil menggagalkan pelaksanaan eksekusi pengadilan Negeri Cibinong.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dengan penetapan nomor 35/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi melakukan penjadwalan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 10.00 WIB atas bidang tanah yang berlokasi di Megamendung daerah Puncak Bogor tersebut.
Eksekusi didasari pada risalah lelang nomor 1801/32/2022, atas tanah seluas 7.390 Meter persegi sebagaimana termuat dalam sertifikat nomor 98/sukagalih tercatat atas nama Ny. Hindrawati.
Kantor Hukum Martin dan Rekan mendapatkan kuasa dari ahli waris Ny. Hindrawati yang bernama Henry W. Mbatemooy tertanggal 7 Januari 2026.
Novianus Martin selaku _Managing Partner_ pada Kantor Hukum tersebut menyampaikan penolakan secara tegas atas pelaksanaan eksekusi pengadilan Negeri Cibinong tersebut, pasalnya pelaksanaan eskekusi terkesan dipaksakan dan syarat dengan kepentingan dan dugaan tindak pidana.
Di hadapan pihak pengadilan, ratusan personel kepolisian dan pemohon eksekusi, Martin dengan lantang dan gagah berani menyampaikan sikap
“Ahli waris dari Ny. Hindrawati menolak pelaksanaan eksekusi ini karena tidak sesuai prosedur yang sebenarnya dan ada dugaan tindak pidana” tegasnya.
Menurut Kuasa Ahli waris, penolakan atas pelaksanaan eskekusi karena terdapat banyak kejanggalan, salah satu yakni adanya peletakkan hak tanggungan yang tidak benar atas aset orang tua.
“Ibu Hindrawati meninggal dunia pada tanggal 11 April 2003, sedangkan peletakkan hak tanggungan atas tanah tersebut pada bank PIKKO Tbk, terjadi pada tanggal 4 Agustus 2003” Paparnya.
Lantas Martin bertanya, bagaimna mungkin orang yang telah meninggal dunia meletakkan hak tanggungan, siapa yang mengajukan, siapa yang menandatangani peletakkan hak tanggungan, sedangkan kliennya sebagai ahli waris satu satunya tidak mengetahui hal tersebut.
“Ini tidak adik, tidak sesuai prosedur dan terdapat dugaan tindak pidana, maka apapun tang terjadi eksekusi tidak bisa dilakukan hari ini” ujarnya diikuti gemuruh sorakan masyarakat yang melihat ketidakadilan tersebut.
Situasi terlihat sangat tegang, dorong dorongan dan adu argumen antara tim Kantor Hukum Martin & Rekan dengan aparat kepolisian tidak dapat dihindari, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Cibinong melalui juru sita menyatakan bahwa eksekuai hari ini tidak dapat dilanjutkan dan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan
“Oleh karena ada perlawanan dari Termohon eksekusi dan sutuasi semakin tidak kondusif, maka pelaksanaan eksekusi hari ini tidak bisa dilanjutkan, dan pelaksanaannya ditunda” ucap Rudyansayh Putra Siahaan selaku juri sita Pengadilan.
Atas gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, Martin menyikapinya dengan tenang.
“Kami sebagai Termohon mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Cibinong, yang berani memutuskan pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan. Sebagai kuasa hukum, jika sesuai prosedur kami ikuti, jika tidak sesuai prosedur, maka kami akan lawan terus” tuturnya diakhiri dengan salaman dan kepergian pihak Pengadilan Negeri Cibinong dan pihak kepolisian meninggalkan lokasi.
Terpisah dari itu, Henry Mbatemooy selaku ahli waris menyampaikan terima kasih kepada kantor Hukum Martin dan Rekan beserta tim yang telah berjuang dan berhasil menggagalkan pelaksanaan eksekusi hari ini.
“Kami berterima kasih kepada kantor hukum Martin & Rekan beserta tim dan saudara saudara saya yang hadir bersama saya memperjuangkan aset orang tua saya ini” ucapnya dengan penuh kebahagiaan dan tangisan haru. (*/BM)


Komentar