KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata Selasa 9 Desember 2025 menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa (09/12).
Kegiatan ini diikuti oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, forum kerukunan umat beragama (FKUB), serta unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam mendorong
pemberantasan korupsi yang lebih efektif melalui kolaborasi dengan
masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Kajari Lembata menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar pada pembentukan karakter sosial.
“Korupsi merampas hak rakyat. Upaya pemberantasannya memerlukan
kekuatan moral, keteladanan, dan keberanian untuk bersuara. Kami
mengajak para tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai kejujuran dan integritas,” tegas kepala Kejaksaan Negeri Lembata.
Untuk diketahui, Materi penyuluhan mencakup pemahaman unsur tindak pidana korupsi, jenis-jenis korupsi dalam pengelolaan anggaran publik, mekanisme pelaporan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pemerintahan yang bersih.
Para peserta memberikan respons positif melalui sesi diskusi interaktif.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung gerakan antikorupsi melalui penyampaian pesan moral dalam kegiatan keagamaan dan forum sosial kemasyarakatan.
Kejaksaan Negeri Lembata mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
terus menjaga integritas, menolak praktik korupsi, dan bersama mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih demi kemakmuran rakyat.


Komentar