KORANINFOKINI.COM, LEMBATA — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata NTT Senin 20 April 2026 melaksanakan Apel Pelaksanaan Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Antonius Semuki, serta diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas III Lembata.
Apel yang berlangsung dengan khidmat ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran handphone ilegal di dalam Lapas.
Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kalapas Lembata, Antonius Semuki, yang diikuti secara serentak oleh seluruh peserta apel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menolak dan memberantas peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di lingkungan Lapas Lembata.
Dalam amanatnya, Kalapas Lembata menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai harus memiliki integritas tinggi serta konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Saya ingatkan bahwa pemberantasan narkoba dan penggunaan handphone ilegal bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dengan harapan seluruh pegawai Lapas Kelas III Lembata senantiasa diberikan kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas, serta mampu menjaga marwah institusi dari segala bentuk pelanggaran.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta handphone ilegal.


Komentar