GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Gerak Cepat, Polisi Ciduk Seorang Ayah di TTS  Karena Aniaya dan Ikat Leher Tiga Anak Kandung

Gerak Cepat, Polisi Ciduk Seorang Ayah di TTS  Karena Aniaya dan Ikat Leher Tiga Anak Kandung

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.

KORANINFOKINI.COM, TTS – Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan polda NTT dalam hal ini satuan reskrim polres TTS berhasil menangkap seorang ayah berinisial JA (55) yang tega menganiaya tiga anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Ketiga korban diketahui masing-masing berinisial DEA (17), DA (11), dan DMNA (9).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini dipicu hal sepele.

“Penganiayaan bermula saat pelaku sedang berdoa dan mendengar ketiga korban ribut. Merasa terganggu, pelaku JA emosi dan langsung menganiaya anak-anaknya,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.

Layanan 110 Polres Kupang Responsif, Seluruh Panggilan yang Masuk Berhasil Direspons dengan Baik

“Korban Sempat Di ikat Dengan Tali Rafia”

Dijelaskan mantan kasat reskim res Sumba Barat itu, tindakan JA tergolong sadis, selain memukul hingga babak belur, pelaku dikabarkan sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia.

“Aksi kejam ini akhirnya terhenti setelah kakek korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Kasat Wayan.

“Dengan demikian setelah kita mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa sekaligus menyelamatkan para korban,” papar Kasat Wayan.

Ditegaskannya, pelaku JA saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Layanan Call Center 110 Polres Manggarai Terus Menunjukkan Kesiapsiagaan dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

“Pelaku JA dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah,” tegas mantan Kasat Reskrim res Lembata ini.

“Kasus ini kini dalam penanganan serius Satuan Reskrim Polres TTS, sementara kondisi psikologis ketiga anak korban tengah dipantau untuk mendapatkan pendampingan trauma healing,” tutup Kasat Wayan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *