KORANINFOKINI.COM, SoE – Seorang pria di Timor Tengah Selatan (TTS), Joni Ang (49) warga desa Nakfunu Kecamatan Amanuban tega menghabisi nyawa sang mertua Efraim Mauboi (79) gegara sang mertua menolak permintaan pelaku yang hendak meminjam baju kameja untuk mengikuti ibadah Natal 25 Desember 2025.
Kapolres TTS melalui Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian.
Dikatakannya, sebelumnya pelaku Joni Ang (49) selaku anak mantu pergi ke korban Efraim Mauboi sekira pukul 17:00 wita hendak meminjam baju dan selimut timor milik korban untuk mengikuti ibadah natal namun korban menolak.
“Tetapi pelaku memaksa untuk mengambil baju kemeja dan selimut milik korban yang sudah di kenakan korban sehingga korban marah bahkan tidak terima,” jelas kasat Wayan.
Usai ibadah natal, lanjut kasat Wayan, pelaku yang sudah usai ibadah natal kembali ke rumah korban Efraim Mauboi dan menghabisi nyawa korban.
“Berdasarkan keterangan saksi Fares Mauboi anak korban , Yori Mauboi, Lasarus Ati menerangkan bahwa sebelum korban menghembuskan napas terakhir korban sempat teriak au au au Joni potong saya sehingga para saksi sempat lari ke rumah korban untuk menjenguk korban namun saat bertemu korban sudah bersimbah darah dalam kondisi kritis sehingga saksi Fares Mauboi anak kandung korban meminta untuk korban tidak boleh di sentuh biar petugas medis tiba untuk melakukan penanganan medis namun setelah petugas medis tiba dan melakukan penanganan medis 2 menit kemudian korban menghembuskan napas terakhir,” ungkap asat Wayan.
Berdasarkan hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh tim medis Puskesmas Niki-niki Kecamatan Amanuban Tengah dr.HO.Indra Holiyono, dr.Ghayda Nafisa Assakura menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan luar jazad korban ditemukan luka terbuka pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, tangan kanan, sedangkan tangan kiri korban putus akibat kekerasan benda tajam.
“Sementara kesimpulan hasil Olah TKP dan Identifkasi Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS menyimpulkan bahwa sesuai keterangan para saksi diduga pelaku Joni Ang (49) anak mantu korban melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban karena pelaku ingin meminjam baju dan kain milik korban untuk dipakai ke Gereja dalam rangka ikut ibadah malam natal 25 Desember 2025 namun saat itu pelaku sudah mengenakan pakaian korban sehingga korban marah dan usai ibadah pelaku datang menghabisi nyawa korban,” ucap mantan kasat reskrim Res Lembata ini.
Untuk diketahui, usai olah TKP dan melaksanaan pemeriksaan jenazah, akhirnya jasad korban langsung diserahkan ke keluarga untuk di semayamkan pada Jumat 26/12/2025 sekira pukul 16:00 wita, sedangkan pelaku yang melarikan diri ke hutan diburu tim Buser Polres TTS di Pimpin lngsung Wakapolres TTS Kompol Ibrahim.SH, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dan Anggota Kanit Buser Aiptu Emil Pingak dan Anggota, Kaur Iden Aipda Purwanto.S.Ip, dan anggota Tim Intelkam Polres TTS di Bakc ap Kapolsek Amanuban Tengah dan anggota memburu pelaku sejak Jumat 26/12/2025 hingga Sabtu 27/12/2025, walaupun pelaku terus melakukan perlawanan dan berusaha menyerang masyarakat dan pihak keamanan dengan menggunakan parang, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polres TTS dan warga setempat.


Komentar