KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang dipimpin oleh Prof. Apris Adu, salah satu calon Rektor Undana periode 2025-2029.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, selama lima tahun terakhir (2017–2022), terjadi praktik pungutan terhadap mahasiswa dan orang tua mahasiswa melalui Iuran Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa/i (IKOMA) dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Padahal, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikti) Nomor 39 Tahun 2017 secara tegas melarang adanya pungutan tambahan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri.
Beberapa sumber internal Undana menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan secara sistematis dengan dalih iuran untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan dan operasional fakultas. Namun, tidak ada kejelasan mekanisme pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban dana yang dikumpulkan dari ribuan mahasiswa tersebut.
Sejumlah mahasiswa dan orang tua yang ditemui mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai penggunaan dana IKOMA.
“Kami hanya disuruh bayar, tanpa tahu untuk apa dan kemana uang itu digunakan,” ujar salah satu orang tua mahasiswa yang enggan disebut namanya.
Kasus ini pun menimbulkan gelombang kritik di kalangan civitas akademika. Beberapa pihak menilai, dugaan pungli di FKM Undana bisa menjadi ujian serius terhadap integritas dan kepemimpinan Prof. Apris Adu yang kini mencalonkan diri sebagai Rektor Undana.
Pihak rektorat Undana hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Prof. Apris Adu yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pihak kampus dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta memastikan apakah praktik tersebut melanggar aturan dan merugikan mahasiswa.


Komentar