GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution Tegaskan Komitmen Berantas Jalur Ilegal, Empat WNA Bangladesh Diserahkan ke Imigrasi

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution Tegaskan Komitmen Berantas Jalur Ilegal, Empat WNA Bangladesh Diserahkan ke Imigrasi

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan mencegah masuknya warga negara asing (WNA) secara ilegal ke wilayah Indonesia. Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, Ditpolairud Polda NTT resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat WNA asal Bangladesh kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Senin (2/11/2026).

Pelimpahan perkara tersebut dipimpin oleh PS. Kanit 2 Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polda NTT dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur yang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.

“Kapolda NTT menegaskan bahwa pengawasan wilayah perairan dan pesisir merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polda NTT akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk masuknya warga negara asing melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan empat WNA asal Bangladesh pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, bertempat di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dirres PPA dan PPO Polda NTT Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Penelantaran, Tersangka JPZK Diserahkan ke Kejaksaan

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial T.I.M., M.S.B., M.B., dan M.N.A. Mereka diduga kuat memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Keempatnya diduga kuat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Ini merupakan dugaan pelanggaran keimigrasian yang harus ditangani sesuai prosedur hukum,” jelas Dirpolairud Polda NTT melalui Kasubditgakkum.

Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT, tanggal 5 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, keempat WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, perkara selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Imigrasi NTT untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan instansi terkait.

Kabidkum Polda NTT Pimpin Pendampingan Hukum Sidang Praperadilan di PN Kupang, Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini bukan sekadar proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan NTT dari berbagai potensi kejahatan lintas negara.

Menurutnya, posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia memiliki tantangan tersendiri, terutama terhadap kemungkinan dimanfaatkannya jalur laut tidak resmi oleh jaringan penyelundupan manusia.

“Perairan NTT rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan orang. Kami berkomitmen memperketat patroli laut dan pesisir. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan orang yang menjadikan NTT sebagai jalur ilegal menuju Australia,” tegas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Ia menambahkan, Ditpolairud Polda NTT akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli, pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat, khususnya yang bermukim di kawasan pesisir, untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan.

Gubernur Melki : Kodam XXVII/Sobe Sonbai Jadi Kekuatan Baru Perkuat Pertahanan dan Dukung Pembangunan NTT

Masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis terhadap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pergerakan orang asing melalui jalur laut yang tidak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat pesisir agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait keluar masuknya orang asing melalui jalur laut tidak resmi. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah perairan,” ujar Kombes Pol. Henry.

Polda NTT memastikan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, termasuk jajaran Imigrasi, dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum keimigrasian dan kejahatan transnasional.

Melalui langkah tegas dan terukur tersebut, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah perairan Nusa Tenggara Timur tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan wilayah perbatasan tidak dimanfaatkan sebagai jalur aktivitas ilegal yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *