GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Aniaya Siswa Sekolah Dasar Hingga Hingga Meninggal Dunia, Guru di TTS Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Aniaya Siswa Sekolah Dasar Hingga Hingga Meninggal Dunia, Guru di TTS Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

KORANINFOKINI.COM, SOE – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Timor Tengah Selatan (TTS) YN (51) akhirnya harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya pelajar sekolah dasar Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS R (10) hingga meninngal dunia.

Yn saat ini telah diamankan pihak kepolisian Timor Tengah Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yn ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/10/2025) dan ditahan sejak Jumat (10/10/2025).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.

“Setelah Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025).

Peringati Hari Kartini, Wabup Lembata : Peran Perempuan Sangat Dahsyat, Berikan Ruang kepada Mereka dalam Mengambil Keputusan

“Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi,” sambung mantan kapolres Lembata itu.

Dijelaskan orang nomor satu di res TTS, tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Diakui kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025. “Enam hari pasca dianiaya, korban meninggal,” tandasnya.

Jenazah korban, lanjunya, dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).

“Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu prosss hukum lebih lanjut. Yn pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas mantan kapolres Sumba Barat ini.

Polda NTT Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Calo Tiket Kapal Pelni yang Beraksi di Wilayah Kota Kupang

Jelas kapolres Dorizen, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Ketentuan ini berlaku jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anak berujung pada kematiannya,” tandas Kapolres.

Sementara Yn saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.

“Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka,” ucap tersangka Yn.

Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *