GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kalapas Anton Semuki sebut Hukuman Terberat di Lapas Lembata adalah Kasus Penyiraman Air Keras

Kalapas Anton Semuki sebut Hukuman Terberat di Lapas Lembata adalah Kasus Penyiraman Air Keras

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kalapas kelas III Lembata NTT, Antonius Semuki menjelaskan bahwa hukuman terberat di lapas kelas III Lembata adalah kasus penyiraman air keras.

“Hukuman terberat kasus penyiraman air keras, hukumannya kurang lebih 20 tahun penjara. Itu yang paling tinggi,” ungkap kalapas Anton Semuki, Rabu 1 oktober 2025.

“Tetapi saya melihat di dalam, dia mengalami perubahan ke positif. Semua kegiatan di dalam beliau aktif terlibat,” sambungnya.

Untuk hukuman berat, lanjutnya, wajib menjalani setengah pidana baru diasimilasikan.

“Hukuman terberat, dia harus menjalani hukuman setengah pidana baru kita asimilasikan mereka keluar untuk kegiatan-kegiatan. Tetapi sesewaktu-waktu dibutuhkan bisa kita gunakan mereka untuk kegiatan-kegiagan bakhti sosial,” paparnya.

Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Pemkab Lembata Perkuat Fondasi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Sedangkan untuk hukuman ringan, seperti laka lantas.

“Kalau hukuman ringan seperti laka lantas. Hanya 5 bulan, kasus-kasus ketertiban dan penganiayaan,” beber kalapas Anton.

“Kasus di kedang yang korbanya Harun itu 10 bulan. Mereka ada 5 orang. Mereka sudah diasimilasikan, 4 orang sudah kerja di luar,” tutupnya.

 

Peringatan May Day di Lembata, Asisten III Tekankan Penguatan SDM dan Solidaritas Buruh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *