KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kalapas kelas III Lembata NTT, Antonius Semuki menjelaskan bahwa hukuman terberat di lapas kelas III Lembata adalah kasus penyiraman air keras.
“Hukuman terberat kasus penyiraman air keras, hukumannya kurang lebih 20 tahun penjara. Itu yang paling tinggi,” ungkap kalapas Anton Semuki, Rabu 1 oktober 2025.
“Tetapi saya melihat di dalam, dia mengalami perubahan ke positif. Semua kegiatan di dalam beliau aktif terlibat,” sambungnya.
Untuk hukuman berat, lanjutnya, wajib menjalani setengah pidana baru diasimilasikan.
“Hukuman terberat, dia harus menjalani hukuman setengah pidana baru kita asimilasikan mereka keluar untuk kegiatan-kegiatan. Tetapi sesewaktu-waktu dibutuhkan bisa kita gunakan mereka untuk kegiatan-kegiagan bakhti sosial,” paparnya.
Sedangkan untuk hukuman ringan, seperti laka lantas.
“Kalau hukuman ringan seperti laka lantas. Hanya 5 bulan, kasus-kasus ketertiban dan penganiayaan,” beber kalapas Anton.
“Kasus di kedang yang korbanya Harun itu 10 bulan. Mereka ada 5 orang. Mereka sudah diasimilasikan, 4 orang sudah kerja di luar,” tutupnya.


Komentar