KORANINFOKINI.COM, KUPANG — Sejumlah pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, termasuk Wilhelmus Geri, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, yang menilai proses penetapan pengurus tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilakukan dalam forum RAT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada 26 Juni 2026.
Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA didampingi tim kuasa hukum, yakni Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., serta Jimmy Lasibey, S.H.
Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil keputusan RAT, khususnya terkait komposisi pengurus dan pengawas koperasi.
“Kami menduga terdapat tindakan yang mengarah pada perubahan hasil yang telah diputuskan dalam mekanisme pemilihan. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya, Kamis (1/5/2026).
Menurutnya, dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus diduga tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa dengan proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai proses penetapan pengurus tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan kedaulatan anggota.
Ia juga menduga adanya proses yang tidak transparan dalam penetapan pengurus, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir.
“Sebagai anggota, kami merasa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada hal-hal yang perlu diungkap agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Jefri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian secara profesional sehingga seluruh proses penetapan pengurus dapat terungkap secara terang.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.
“Harapannya, proses ini bisa memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” pungkasnya.


Komentar