GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Polres Belu Menang Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Terhadap Tersangka RS dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perkosaan

Polres Belu Menang Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Terhadap Tersangka RS dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perkosaan

KORANINFOKINI.COM, ATAMBUA – Polres Belu Polda NTT memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan terhadap tersangka RS dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Pada sidang putusan yang digelar jumat (13/03/2026) pagi, hakim Pengadilan Negeri Atambua secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon/tersangka.

Usai putusan praperadilan, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

​”Pada hari ini Jumat, 13 maret 2026, Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kapolres Belu didampingi perwakilan Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Belu serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Belu, Jumat siang di Mapolres Belu.

Kapolres Belu menjelaskan, saat ini berkas perkara telah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Belu.Penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SMAN 1 Nubatukan Tahun ini Terima 432 Siswa Baru, Kepsek Niko Honi Ajak Putra-Putri Terbaik Lembata Bergabung

​”Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari rekan-rekan kejaksaan dan akan segera kami serahkan kembali agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas mantan Kapolres Lembata ini.

Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas.

Kapolres Belu juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang praperadilan berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada Polres Belu selama proses sidang praperadilan ini khususnya dalam memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai prosesur hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Belu.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (HOAX) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Menteri HAM RI Beri Kuliah Umum di UKAW Kupang, Dorong Penguatan Budaya HAM dan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.

Untuk diketahui, tersangka Rivel Sila mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Belu di Pengadilan Negeri Atambua pada awal Maret 2026. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *