GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan Tersangka dan BB Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur ke Kejari

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan Tersangka dan BB Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur ke Kejari

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Unit PPA Sat Reskrim polres Lembata polda NTT melalui penyidik Rabu 15 Juli 2026 menyerahkan KHM tersangka kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap SBB anak di bawah umur yang terjadi di Walangkeam ke kejari Lembata.

Selain tersangka, penyidik unit PPA sat reskrim juga menyerahkan Barang bukti (tahap 2).

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Lembata an.KOMANG OKTA SETIAWAN, S.H

Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim IPTU Tony Abraham menjelaskan kronologis kejadian.

Dijelaskan mantan kasat Reskrim Res Malaka ini bahwa, pelaku dan Korban saling pacaran, kemudian Pelaku melakukan persetubuhan Pertama kali Pada hari Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 22.00 wita yang terjadi di kos – kosan tempat tinggal pelaku beralamat di Walamkeam.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Kedua kali lanjutnya, pada sabtu 25 April 2026, sekitar pukul 22.00 wita terjadi di kos – kosan tempat tinggal pelaku yang beralamat di Walamkeam.

Sementara yang ketiga (terakhir) kali Pada Selasa 12 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 wita terjadi di kos – kosan tempat tinggal pelaku yang beralamat di Berdikari.

“Selain menyetubuhi korban, pelaku juga pada kamis 14 Mei 2026 melakukan Penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan kaki kanan menendang perut anak korban hingga anak korban jatu ke tanah yang terjadi di kos – kosan tempat tinggal pelaku yang beralamat di Berdikari. Akibat dari kejadian tersebut Orang tua Korban melaporkan ke Pos Pelayanan SPKT Polres Lembata untuk di peroses sesuai hukum yang berlaku,” jelas kasat Tony Abraham.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi juga menyerahkan barang bukti berupa, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dibagian depan terdapat tulisan “NIKE”, 1 lembar celana kain panjang warna cream, 1 lembar bra warna biru dengan motif garis warna biru dan putih dan 1 lembar celana dalam warna putih

Sedangkan pasal yang ditetapkan,
Pasal 473 Ayat (4) Jo. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VIl Angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *