GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan AK Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Omesuri ke Kejari

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan AK Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Omesuri ke Kejari

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Penyidik Unit PPA sat reskrim polres Lembata polda NTT menyerahkan AK tersangka dan barang bukti tahap 2 kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Omesuri ke kejaksaan Negeri Lembata.

Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim IPTU Tony Abraham menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan pertama terjadi pada hari, tanggal dan bulan Anak Korban CU lupa. Namun, lanjut kasat Tony Anak Korban ingat beberapa bulan setelah Mama dan Bapak tirinya melangsungkan pernikahan secara sah pada bulan Oktober tahun 2024.

“Kejadian tersebut terjadi pada siang hari setelah Anak Korban pulang sekolah sekitar pukul 13.00 wita yang terjadi di rumah milik Nenek Boleng Laka tepatnya di kamar keluarga (mama, Anak Korban dan Bapak Tiri) tempati yang beralamat di Desa Lebewala, Kec. Omesuri. Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang kali,” jelas kasat Tony.

Dikatakan kasat Tony, kejadian Perkosaan terakhir terjadi pada hari, tanggal Anak Korban lupa.

“Pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita terjadi di rumah milik Tersangka dan Mamanya Anak Korban tepatnya didalam kamar tidur,” tegas orang nomor satu di satuan reskrim res Lembata ini.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Berawal Pada tahun 2021, lanjut kasat Tony, mama dari anak Korban mengenal tersangka, dari perkenalan tersebut, anak korban bersama ibunya hijrah ke rumah milik Nenek Boleng Laka.

“Jadi mereka pindah tempat tinggal di rumah milik Nenek Boleng Laka. Pada saat itu anak korban dan ibunya diperbolehkan tinggal memakai satu kamar tidur di rumah tersebut. Sejak saat itu dikarenakan kamar tidur hanya satu sehingga Anak Korban tidur satu kamar dengan Tersangka dan Mama kandungnya Anak Korban, sedangkan Kakak kandungnya Anak Korban tidur menumpang di rumah orang. Cukup lama tinggal di rumah tersebut akhirnya pemilik rumah memberikan satu kamarnya lagi untuk kakaknya Anak Korban tempati. Setelah itu pada bulan oktober tahun 2024 Mama dan Tersangka menikah sah di Gereja. Setelah menikah sah dengan mama kandungnya Anak Korban, berapa bulan kemudian tersangka melakukan perkosaan kepada Anak Korban,” beber mantan kasat reskrim Res Malaka ini.

“Awal mula kejadian tersebut dikarenakan mama dari anak korban sering turun dari Kedang berjualan ayam kampung di Pasar Pada, kadang Mama anak korban menginap beberapa hari disana menunggu jualan ayamnya laku terjual, kadang bisa mencapai tiga sampai empat hari, kadang lima sampai enam hari sekali baru mama pulang tinggal bersama anak korban, setelah itu beberapa hari di Kedang mamanya anak korban turun jualan lagi di pasar sehingga di rumah lebih banyak hanya ada Anak Korban dan Tersangka. Selanjutnya pada tahun 2024, saat itu mama anak korban sedang di Pasar Pada dan Anak Korban baru pulang sekolah. Sekitar pukul 12.00 wita Anak Korban ganti pakaian dan duduk di depan rumah duduk sendirian, sedangkan Tersangka saat itu ada di dalam rumah. Dari dalam Tersangka memanggil namanya Anak Korban, mendengar nama Anak Korban di panggil ,Anak Korban menyahut ’’iya’’, Tersangka jawab ”sini dulu” selanjutnya Anak Korban masuk kedalam rumah yang saat itu Tersangka juga sedang berjalan masuk kedalam kamar dan Anak Korban ikut dari belakang. Saat di dalam kamar Anak Korban tanya ’’kenapa?’’ Tersangka jawab ’’kita dua berhubungan’’ sambil Tersangka menutup pintu kamar. Mendengar demikian Anak Korban jawab ’’eh, saya tidak mau, saya masih sekolah’’ Tersangka jawab ’’kalau kau tidak mau saya bunuh kau dengan mama’’ mendengar demikian Anak Korban diam saja karena takut dengan Tersangka yang sudah mengancam Anak Korban. Setelah itu Tersangka membuka baju dan celana Anak Korban, saat di buka Anak Korban mengatakan ’’ eh jangan .. jangan, saya tidak mau’’ namun Tersangka jawab ’’eh, kalau kau tidak mau saya bunuh kau dengan kau punya mama’’ karena takut dengan ancaman Tersangka sehingga Anak Korban menyerahkan kemurniannya. Akibat dari kejadian tersebut Orang tua Korban ( Mama kandung anak Korban ) melaporkan ke Pos Pelayanan SPKT Polres Lembata untuk di peroses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Untuk diketahui, pasal yang ditetapkan yakni, Pasal 473 ayat (9) KUHP jucnto Pasal 473 Ayat (4) junctis Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VIl Angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VIl Angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *