KORANINFOKINI. WAINGAPU – Polres Sumba Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumba Timur. Melalui proses penyidikan yang mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari aktivitas penambangan ilegal yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang memiliki status hutan lindung dan harus dijaga kelestariannya.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Dr. Gede Harimbawa, para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal menggunakan metode tradisional atau open mining. Material tanah dan batuan dari lokasi sungai digali secara manual, kemudian diproses menggunakan wajan aluminium untuk mencari butiran emas.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur pada 24 April 2026.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas penambangan ilegal, di antaranya tiga senter kepala, satu linggis besi, dan lima wajan aluminium.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penambangan liar merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan generasi mendatang.
#PoldaNttPenuhKasih


Komentar