GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Polda NTT Bentuk Tim Terpadu, Respons Cepat Insiden Aksi di Rote Ndao

Polda NTT Bentuk Tim Terpadu, Respons Cepat Insiden Aksi di Rote Ndao

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah cepat menanggapi insiden yang terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Rote Ndao, Rabu (10/9/2025). Insiden tersebut melibatkan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan untuk Erasmus Frans Mandato dengan aparat kepolisian.

Melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tindakan anggota di lapangan.

Kapolda NTT telah menindaklanjuti, besok Jumat (12/9), Polda akan menurunkan tim terpadu yang terdiri dari Irwasda, Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum untuk mencari fakta secara objektif atas insiden tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Henry saat memberikan keterangan di Mapolda NTT, Kamis (11/9/2025).

Hilangkan Uang Rp 22,8 Juta untuk Pengurusan Dokumen Kendaraan Bumdes, Ketua Bumdes Desa Lamadale Minta Oknum Polisi Kembalikan

*Fokus pada Transparansi dan Keadilan*

Kabidhumas menambahkan, pembentukan tim terpadu ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan dalam menjaga marwah Polri di mata masyarakat.

“Kapolda NTT menekankan, pengamanan unjuk rasa harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan sesuai aturan. Jika ada kesalahan, tentu akan ada konsekuensinya. Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

*Pesan Menyejukkan bagi Masyarakat*

Lebih lanjut, Kabidhumas mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rote Ndao, untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional, dan Polri wajib menghormati itu sepanjang disampaikan secara damai.

Kasus Kekerasan Anak di Sikka Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

“Polda NTT berkomitmen menjaga hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, sekaligus memastikan tidak ada tindakan yang berlebihan dalam pengamanan. Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian NTT,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah cepat ini, Polda NTT berharap kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga, serta proses hukum bisa berjalan transparan, adil, dan humanis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *