GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Pengadilan Agama Lewoleba Mengedepankan Mediasi dalam Setiap Perkara

Pengadilan Agama Lewoleba Mengedepankan Mediasi dalam Setiap Perkara

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Pengadilan Agama Lewoleba Lembata NTT selalu mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara.

Hal ini diutarakan Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H Jumat 17 April 2026 menanggapi pertanyaan media ini terkait penanganan perkara di pengadilan agama Lewoleba.

“Kalau Restorative justice itu lebih kepada perkara pidana dan itu kewenangannya di pengadilan Negeri kalau pengadilan agama menggunakan proses mediasi dalam penyelesaian perkara. Dan itu wajib,” tegas ketua Ulfa.

Dikatakannya, setiap perkara wajib dilakukan proses mediasi oleh hakim.

“Sebelum proses perkara dilanjutkan ke pemeriksaan, mediasi terlebih dahulu dilakukan. Jika tidak melakukan proses mediasi maka perkara-perkara yang akan diputuskan tidak bisa dieksekusi karena prosesnya tidak dilalui sesuai dengan SOP,” katanya lagi-lagi tegas.

Bupati Lembata Resmikan Labkesmas

Dijelaskannya, mediasi itu wajib ketika kedua belah pihak hadir baik penggugat maupun tergugat.

“Kadang ada yang tidak mau baikan. Pengadilan tidak bisa diatur oleh para pihak. Kalau saudara mau menyelesaikan perkara ini melalui proses pengadilan, maka proses pertama yang harus dilalui adalah mediasi,” terang orang nomor satu di pengadilan agama Lewoleba ini.

“Kita berharap mediasi berhasil, kemudian dari hasil mediasi itu dibawa ke persidangan untuk dikuatkan dalam putusan pengadilan. Sehingga hasil mediasi tersebut menjadi prodak putusan pengadilan,” sambung mantan Hakim PA kabupaten TTU itu.

Di tahun 2025, kata ketua Ulfa, perkara mendekati 100 yang mediasi sekitar 8, selain itu tidak bisa proses mediasi karena pihak tergugat tidak hadir.

“Penanganan perkara di pengadilan Agama lebih banyak kita menggunakan mediasi berdasarkan perma no 1 2016. Pengadilan agama sudah terlebih dahulu melalui proses mediasi. Semangat yang ada di perma itu sama dengan PN,” tutup ketua Ulfa, mantan hakim PA kabupaten TTS.

Pemkab Lembata Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah melalui Silaturahmi Nasional

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *