KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Musim kemarau rawan kebakaran, Kapolres Lembata polda NTT AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog mengimbau masyarakat menjaga hutan dan lahan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan hutan dan lahan.
“Saat ini kita memasuki musim kemarau, untuk itu stop membakar hutan dan lahan karena rawan kebakaran,” tegas kapolres Nanang, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia juga memberikan 3 larangan yang pertama jangan membakar lahan untuk membuka kebun, kedua jangan membuang puntung rokok sembarangan di semak dan yang ketiga jangan mengabaikan api kecil.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa musim kemarau rawan kebakaran apalagi sekarang sering terjadi angin kencang,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada polsek atau polres atau call 110 apabila melihat asap/api.
“Apabila ada yang dengan sengaja melakukannya, kami akan memproses hukum dengan pidana berdasar Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pida penjara maksilmal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar. Mati jaga Lembata tetap hijau dan bebas asap,” tutupnya.




Komentar