GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Lempar Rumah Berujung Hukum, Unit Reskrim Polsek Wulla Waijelu Sumba Timur Serahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Lempar Rumah Berujung Hukum, Unit Reskrim Polsek Wulla Waijelu Sumba Timur Serahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

KORANINFOKINI.COM, WAINGAPU –  Unit Reskrim Polsek Wulla Waijelu resmi menyerahkan dua tersangka berinisial MT dan HT beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum, pada Rabu 10/6/2026.

Penyerahan Tersangka yang berlangsung di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Sumba itu dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sumba Timur tertanggal 29 Mei 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka MT dan HT sebelumnya diduga terlibat dalam peristiwa pelemparan rumah milik korban RK di wilayah Desa Wulla, Kecamatan Wulla Waijelu, Sumba Timur.

Peristiwa terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu, ketika kedua tersangka diduga secara bersama-sama melempar batu dari jalan ke arah rumah korban dari jarak sekitar 50 meter.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Polres Sumba Timur Gencarkan Sosialisasi “Pelajar Hebat, Tanpa Narkoba” di SMAN 2 Waingapu, Pihak Sekolah Mengapresiasi

“Setiap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan kerusakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang meresahkan masyarakat.” Ujar AKBP Dr Gede Harimbawa.

Akibat kejadian tersebut, rumah korban RK mengalami kerusakan pada empat lembar seng atap, serta sejumlah barang rumah tangga seperti piring kaca, piring plastik, gelas kaca, dan satu ember plastik dilaporkan pecah dan tidak dapat digunakan.

Setelah dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 262 ayat (2) KUHP telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya, tersangka MT dan HT beserta barang bukti resmi diserahkan kepada pihak JPU untuk proses hukum lebih lanjut menuju persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini resmi berlanjut ke tahap penuntutan di wilayah hukum Sumba Timur.

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumba Timur Beri Perhatian kepada Ojol Maxim 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *