GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Ketua Ulfa Fithriani : Tahun 2025 Pengadilan Agama Lewoleba Terima 100 Perkara, Perceraian 50 Persen

Ketua Ulfa Fithriani : Tahun 2025 Pengadilan Agama Lewoleba Terima 100 Perkara, Perceraian 50 Persen

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Ketua pengadilan Agama Lewoleba Lembata NTT Ulfa Fithriani, S.H.I, MH menyebut selama tahun 2025, pengadilan agama Lewoleba menerima 100 perkara.

“Selamat tahun 2025, pengadilan agama Lewoleba menerima 100 perkara. Sedangkan untuk perceraian saja sekitar 50 persen dari total semua,” sebut ketua Ulfa kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Maret 2026.

Kemudian untuk perkara lain, beber Ulfa seperti pengesahan nikah, dispensasi kawin atau izin nikah.

“Karena untuk izin nikah ini, bagi anak dibawah umur tidak bisa kita nafikan kenyataan di masyarakat, mereka menikah terpaksa karena hamil,” ucapnya.

Negara lanjutnya, memberikan solusi. “Memang ada larangan dalam UU perkawinan bahwa menikah dibawah umur itu tidak boleh. Tetapi berdasarkan UU perkawinan terbaru no 16 2019 yang sudah diperbaharui bahwa untuk anak-anak dibawah umur yang memang terpaksa harus menikah maka harus melalui izin dari negara lewat pengadilan,” terang ketua Ulfa.

Peringati Hari Kartini, Wabup Lembata : Peran Perempuan Sangat Dahsyat, Berikan Ruang kepada Mereka dalam Mengambil Keputusan

Sehingga katanya, dalam proses pengajuan perkara dispensasi kawin, di situ akan periksa layakkah anak ini untuk dinikahkan sehingga tidak serta mertakan langsung disetujui untuk dinikahkan.

“Jadi tetap kita periksa kelayakannya seperti apa, sejauh mana anak ini bisa kita perkenankan untuk menikah. Itu prosesnya juga cukup panjang ,” tegasnya.

“Kalau di pengadilan agama, untuk mengadili khusus orang-orang muslim. Jadi perkara perdata yang diajukan orang-orang islam atau orang yang tunduk dibawah hukum islam. Sedangkan untuk saudara-saudari kita yang non muslim maka perkara-perkara tersebut diajukan di pengadilan Negeri. Bukan berarti tidak punya tempat tetapi ada tempatnya sendiri,” tambahnya.

Ketua Ulfa mengungkapkan, kasus perceraian menempati posisi tertinggi dari 100 perkara di tahun 2025.

“Jadi bervariatif. Tahun 2024 sekitar 80 perkara. Itu di tingkat NTT sudah termasuk tertinggi seputaran NTT. Sementara di 2025 perceraian sekitar 50. ASN sekitar 3-4 orang, polri 2 dan sisanya non ASN,” pungkas Ulfa.

Polda NTT Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Calo Tiket Kapal Pelni yang Beraksi di Wilayah Kota Kupang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *