KORANINFOKINI.COM, SUMBA BARAT DAYA – Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wanno Baru, Des. Sango Ate, Kec. Wewewa Barat, Kab. Sumba Barat Daya mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Kapolres Sumba Barat Daya melalui kasat Reskrim IPTU Yakobus Sanam menjelaskan kronologis kejadian.
Dijelaskan kasat Jack sapaan akrabnya, awal kejadian terjadi pada Rabu 9 September 2026 kemarin sekitar pukul 20.00 wita bertempat di kampung wanno baru Desa sango Ate, kec.Wewewa Barat, Kab.sumba Barat Daya sedang dilaksanakan ritual adat (Urata) di rumah saksi atas nama bapak MR.
Yang mana, lanjutnya, Korban adalah tamu undangan yang didaulat sebagai rato adat, saat pelaksanaan kegiatan ritual adat (urat) selesai, dilanjutkan makan malam.
“Kemudian Di samping Rumah saksi An MR yang berjarak kurang lebih 10 Meter para Terlapor sedang membunyikan musik dan sambil mengonsumsi minuman keras ( Miras), melihat hal tersebut korban An.MNL keluar dari rumah tempat ritual adat dan menegur para terlapor agar tidak membunyikan musik dikarenakan sedang dilaksanakan ritual adat sakral, Namun Terlapor tidak menerima teguran Tersebut sehingga terjadilah pertikaian/ adu mulut, saling lempar menggunakan batu yang berujung pada penganiyaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia,” jelas mantan kasat ResNarkoba Res Lembata ini.
Dikatakannya, setelah keluarga dari korban MNL mengetahui bahwa korban telah dibunuh/meninggal dunia oleh terlapor An.HAP dari pihak keluarga korban langsung menyerang terlapor yang dalam posisi mabuk (mengonsumsi miras) yang sementara berada di dalam rumahnya.
“Sehingga pihak keluarga korban, menganiaya korban menggunakan senjata tajam An.HAP yang menyebabkan korban juga meninggal dunia. Atas kejadian tersebut anggota polres Sumba Barat Daya, anggota Polsek Wewewa Barat, anggota/ tim URC, dan anggota Identifikasi sat Reskrim Polres SBD yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat intel datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari dan selanjutnya mengamankan saksi dan terlapor yang berjumlah 7 orang (1 orang meninggal dunia), setelah itu anggota kepolisian membantu mengamankan korban kemudian mendampingi dokter untuk melakukan pemeriksaan medis (VER), Setelah itu anggota kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat intel menyerahkan jenazah para korban tersebut ke keluarganya,” terang kasat Jack Sanam.
Kasat Reskrim menghimbau keluarga korban dan pelaku agar tidak membalas dendam.
“Kita berharap keluarga kedua pihak agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, serahkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan jika ada hal-hal yang ingin disampaikan disilahkan langsung ke Satuan Reskrim SBD untuk menyampaikannya dan menghimbau keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pada pukul 09. 00 wita para terlapor sebanyak 7 orang langsung dibawa dan diamankan di ruangan unit pidum sat Reskrim Polres SBD Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas mantan kapolsek Mauponggo polres Nagekeo itu.




Komentar