KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Unit PPA Satuan Reskrim polres Lembata Polda NTT menaikan status kasus pencabulan anak di Wulandoni dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menjelaskan bahwa dalam kasus yang ditanggani sat reskrim, polisi telah menangkap 1 orang terduga pelaku.
“Terhadap kasus ini penyidik pada 28 Oktober 2025, telah melakukan gelar Perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya pada proses penyidikan, penyidik telah menetapakan SS sebagai tersangka melalui proses Gelar Perkara Penetapan Tersangka,” ungkap kasat Ciputra, Senin 8 Desember 2025.
Kasat Ciputra menjelaskan kronologis kejadian.
Dijelaskan kasat Ciputra, kasus pencabulan pertama terjadi pada akhir bulan pertengahan bulan Desember 2024 yang hari dan tanggalnya Anak Korban lupa di salah satu SMPN di Wulandoni tepatnya diruangan kelas,” jelasnya.
Sedangkan pencabulan terakhir terjadi pada bulan Mei 2025 di sekolah yang sama tepatnya diruangan Lab Komputer.
“Dari kasus ini polisi mengamankan 4 Barang Bukti salah satunya handphone merk Vivo yang merupakan milik terduga pelaku SS,” ungkapnya.
Terhadap Perkembangan Kasus ini, kata kasat Ciputra, Penyidik Unit PPA sedang melengkapi Berkas Perkara yang mana selanjutnya Berkas Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
“Hari ini Penyidik Unit PPA telah melakukan Tahap 2 pengiriman TSK dan BB ke kejaksaan Negeri Lembata,” tandas kasat Ciputra.
Pasal yang disangkakan, bebernya,
“Pencabulan Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara, pasal 82 ayat (1 ) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah)
Pasal 82 ayat ( 2 ) berbunyi : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
Pasal 76E berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Komentar