KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Didampingi kapolres Lembata Polda NTT, Kasat Reskrim polres Lembata IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si buka suara terkait pemberitaan media yang menyebut anggotanya melakukan pungutan liar terhadap pelaku UMKM.
“Perlu saya luruskan didalam pemberitaan kemarin disebutkan bahwa polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung UMKM. Ada beberapa warung-warung UMKM dilakukan pengecekan dan polres Lembata minta uang atau imbalan dari kegiatan tersebut. Jadi perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan semua, setelah saya melakukan pengecekan khususnya teman-teman di Tipiter, mereka membenarkan bahwa pernah melakukan pengecekan ke warung-warung makan tersebut di jaman kasat dan kapolres yang lama,” ungkap kasat reskrim Ciputra kepada wartawan di ruangan kapolres Lembata, Jumat 3 Oktober 2025.
Pengecekan itupun, lanjutnya, dilakukan karena memang ada keluhan dari masyarakat yang masuk melalui teman-teman Tipiter.
“Masyarakat memberikan informasi bahwa ada 1 warung makan dekat tempat tinggalnya dia membuang limpah sembarangan sehingga menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan. Atas insiden yang dialami tersebut maka dilaporkan kepada teman-teman di polres untuk meminta bantuan supaya tolong ditindaklanjut, sehingga teman-teman turun ke warung tersebut untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
“Setelah turun melakukan pengecekan, teman-teman berinisiatif untuk mengecek di warung-warung lainnya jangan sampai ada lagi kejadian yang sama. Sehingga teman-teman turun melalukan pengecekan dan memang ditemukan hampir sebagian besar warung-warung seperti itu semua kondisinya,” sambungnya.
Sehingga, katanya, dalam proses pemeriksaan tersebut teman-teman meminta dokumen.
“Tujuan meminta dokumen itu supaya memastikan bahwa warung-warung ini seharusnya sebagai pelaku usaha harus dilengkapi dengan persetujuan lingkungan atau dinas lingkungan hidup dan ada beberapa warung yang memiliki dokuken tersebut dan ada yang tidak. Didalam proses pemeriksaan itu, begitupun dengan dokumen yang didudukan sudah disebutkan bahwa pelaku usaha itu harus bisa menjaga kondisi lingkungan itu berdasarkan surat yang diberikan oleh dinas lingkungan hidup. Dan itu pelaku usaha harus mengelola lingkungan sebaik mungkin, tetapi fakta di lapangan bahwa ada beberapa warung tersebut yang membuang hasil limbah produksi dari warung makan itu di sembaramgan tempat sehingga menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan,” katanya.
Dijelaskannya, dengan temuan-temuan tersebut, diberikan edukasi dan himbauan kepada pelaku usaha untuk berbenah.
“Jadi di media yang mengatakan penyidik meminta uang, saya sudah kros cek rekan-rekan dan teman-teman penyidik bisa memastikan bahwa mereka tidak meminta uang. Tadi saya minta teman-teman penyidik untuk video klarifikasi ke masing-masing warung,” tegasnya.
Pabrik Roti dipasang police Line
Ia mengatakan, dalam pemberitaan mengenai pabrik roti yang dipasang police line dan galian C saya berani mempertanggung jawabkan.
“Kegiatan itu perintah saya. Kita bicara soal pabrik roti, saya mendapatkan informasi bahwa ada pabrik roti di Lamahora memproduksi roti yang dimana limbahnya dibuang di belakang tempat usahanya. Baik itu Limbah hasil produksi roti, limbah pencucian tungku roti maupun limbah-limbah lain yang dihasikan dari proses pembuatan roti. Dan itu saya turun langsung mengecek di lokasi. Saya foto dan cek saluran pembuangan setelah itu sorenya saya perintahkan pasang police line,” papar kasat Ciputra.
“Tujuan pemasangan police line adalah saya berencana berkordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melakukan pengecekan lab Sampel tanah. Coba kita bayangkan kalau saya tidak memasang police line, bisa saja mungkin setelah saya pulang, pelaku usaha tutup timbun tanah dan siram tutup saluran pembuangan, terus apa yang mau saya dapatkan. Itulah tujuan saya memasang police line. Besoknya undangan klarifikasi kami periksa habis mereka, undang juga para pekerjanya kami periksa dan cek dokumen. Setelah itu kami temukan ada fakta lain, dari hasil pengecekan dokumen itu ditemukan ternyata pelaku usaha roti itu memiliki sertifikat jaminan halal yang sudah mati,” tambah orang nomor satu di sat reskrim polres Lembata ini.
Namun, paparnya, sampai hari ini label halal tetap dipasang di kemasan roti sedangkan sertifikat jaminan halal itu sudah mati dari tahun 2019 dan tidak pernah perpanjang lagi sampai dengan hari ini.
“Dan juga roti-roti itu tidak dilengkapi dengan tanggal kadaluarsa. Dengan tidak dilengkapi tanggal kadaluarsa siapa yang bisa menjamin makanan ini aman. Kalau ada yang terlewatkan 1 atau 2, anak-anak SD dan SMP kan biasa beli makan. Saya tanyakan kepada pelaku usaha bagaimana seperti ini. Mereka mengaku pernah disosialisasi oleh balai pom tetapi tidak dilaksanakan. Pada saat pengecekan juga kami menemukan proses produksi itu tidak menggunakan APD yang seharusnya standar, penutup kepala dan sarung tangan. Tidak ada sama sekali. Mereka kemas roti langsung pakai tangan kosong. Itu fakta yang saya temukan. Akhirnya saya melaporkan kepada pak kapolres 1 hari setelah saya memasang police line dan pemeriksaan. Ijin komandan, mohon petunjuk hasil pemeriksaannya seperti ini, dan saya paparkan ke pak kapolres,” imbuh dia.
“Petunjuk dari pak kapolres dibantu saja, kasian jangan sampai usaha orang mati. Sehingga dengan adanya petunjuk dan perintah dari pak kapolres, mereka saya pulangkan. Police line setelah saya dapat petunjuk, malamnya anggota cabut. Besok paginya pelalu usaha bawa dengan pengacara bertemu saya, saya berikan pemahaman dan pengacara itu paham apa yang saya sampaikan, tujuan saya pasang police line saya sampaikan bahwa saya ini sebenarnya mau cek lab awalnya, hanya pak kapolres bantu makanya saya cabut lagi police line itu. Bukan untuk menakut nakuti. Itu bagian dari serangkaian tindakan kepolisian untuk memastikan apakah di situ telah terjadi tindak pidana atau tidak. Untuk memastikan TKP yang kita duga bukan menakuti orang. Saya sampaikan kepada mereka, om sebagai pelaku usaha harusnya tau, buat usaha seperti ini memproduksi limbah minimal harus ada Izin Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal). Buat Ipalnya untuk pengelolahan air limbah, supaya semua hasil produksi itu buang ke Ipal,” tukasnya menambahkan.
Pria berdarah kota Daeng ini menegaskan sudah ada video pengakuan pemilik roti, tidak ada permintaan uang.
“Boleh tanya pelaku usaha, saya bersama anggota tidak pernah minta uang sama sekali. Dan itu sudah ada pengakuan pemilik roti, ada videonya. Tidak ada permintaan uang sepersen pun berkaitan dengan kasus itu. Saya berani mempertanggung jawabkan karena saya yang turun langsung komunikasikan dengan pelaku usaha dengan pengacara dan mereka memahami itu. Dan saya memberikan waktu 1 bulan harus baik, jangan sampai nanti saya cek lagi masih yang sama berarti kamu yang keras kepala,” tegasnya lagi.
“Saya bukan mau matikan UMKM dan usaha, itu tidak. Tetapi kalau dibiarkan terus begitukan sama aja. Sama juga orang mencuri kita biarkan. Kita sebagai penegak hukum merespon pengaduan masyarakat bukan mencari kesalahan orang,” tutupnya.


Komentar