GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kapolres Lembata Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026

Kapolres Lembata Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kapolres Lembata polda NTT, AKBP Henman Limbong, S.P., S.I.K., M.H memimpin apel gelar pasukan operasi patuh turangga, Senin 26 Oktober 2026.

Turut hadir dalam kegiatan apel gelar pasukan ops patuh turangga yakni para PJU polres, wakil bupati Lembata Haji Muhamad Nasir, kadis perhubungan Jhon Arimon, kepala Bapenda Lembata Eman Krova, kepala kejaksaan, perwalilan Dandim 1624/Flotim beserta undangan lainnya.

Kapolda NTT dalam sambutannya yang dibacakan kapolres Lembata menegaskan bahwa, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.

Hal ini lanjutnya, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” tegas kapolda NTT dalam sambutannya yang dibacakan kapolres Limbong.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Dikatakan, salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah patuh bagi pengguna jalan.

“Patuh memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas yang merupakan cermin budaya bangsa. Patuh dalam berlalu lintas memang sering diabaikan, bahkan tidak dianggap penting. Hal ini dapat ditunjukan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya masih rendah,” jelasnya.

Dijelaskan, sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas antara lain :

1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
3. Melawan arus
4. Berkendara dibawah umur/tidak memiliki SIM
5. Berboncengan lebih dari ketentuan
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Melebihi batas kecepatan
8. Melanggar Marka atau rambu lalu lintas

 

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *