KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat, Rabu 4 Maret 2026.
Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pada tahun ini, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lembata menyasar beberapa desa yang telah ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Tahapan kegiatan meliputi penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pengumuman data, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Yance Andrianus Talan, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
“Selain itu, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti untuk akses permodalan usaha,” ungkap kakan Pertanahan Yance Talan.
Kakan pertanahan Yance menghimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya.
“Partisipasi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sukses,” harap kakan pertanahan Yance.
Dengan adanya program PTSL ini, kakan Yance Talan berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Lembata dapat terdaftar secara lengkap sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah.
Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari program strategis nasional dalam rangka percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
Pada tahun 2026, target kegiatan PTSL di Kabupaten Lembata meliputi :
Target Peta Bidang Tanah (PBT): 2.108 Hektare.
Target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT): 3.944 bidang
Kegiatan ini tersebar di beberapa desa, yaitu :
Kecamatan Omesuri : Desa Meluwiting, Desa Dolulolong, Desa Balauring dan Desa Hingalamamengi.
Kecamatan Ile Ape Timur : Desa Jontona, Desa Lamaau dan Desa Lamatokan


Komentar