KORANINFOKINI.COM, FLOTIM – Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengamankan satu unit kapal bodi jolor tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, wilayah perairan Solor, Rabu (14/10/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Ilegal Fishing Turangga 2027 sebagai upaya kepolisian mencegah praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum serta melindungi kelestarian ekosistem laut di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S (65), AI (29), dan RI (14). Sementara itu, seorang lainnya berinisial SA dilaporkan melarikan diri dan masih dalam penanganan lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng.
Informasi diterima sekitar pukul 06.30 WITA dari personel KP Pulau Timor 3016, Bripka Yanwar M. Manu dan Bripda Andreas Rona. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menggunakan ship tender KP Pulau Timor 3016 menuju lokasi.
Sekitar pukul 08.15 WITA, petugas melihat sebuah bodi jolor berwarna putih yang ditumpangi empat orang melintas di pesisir Suleng Waseng. Ketika dilakukan pengejaran, para terduga pelaku diduga membuang tujuh botol berisi bahan peledak rakitan ke laut sebelum melarikan diri menuju daratan.
Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut. S diamankan di bibir pantai, sedangkan AI dan RI ditemukan di kawasan perkampungan Suleng Waseng oleh personel yang melakukan pengejaran.
Karoops Polda NTT: Operasi Menjadi Upaya Menjaga Keamanan Perairan
Karoops Polda NTT Kombes Pol. Komaruz Zaman, S.I.K., M.H., menjadi narasumber terkait pelaksanaan Operasi Ilegal Fishing Turangga 2027, khususnya upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas perikanan dan menindak dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Operasi ini menegaskan pentingnya pengawasan di wilayah perairan NTT, yang memiliki sumber daya kelautan bernilai ekonomi sekaligus menjadi tumpuan kehidupan masyarakat pesisir. Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak habitat laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum. Kami mengedepankan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya laut,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Karoops Polda NTT.
Melalui operasi tersebut, kepolisian diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perikanan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penggunaan bahan peledak terhadap lingkungan laut.
Kapal dan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit bodi jolor berwarna putih tanpa nama, lima botol berisi bahan peledak rakitan yang ditemukan di dalam kapal, satu unit kompresor, dua set selang kompresor, dua regulator, tiga masker selam, empat wadah penampung ikan, empat dayung, empat pis pukat, satu bungkus korek api, delapan bungkus rokok, lima liter bahan bakar jenis Pertalite, satu unit telepon genggam Oppo A55, serta satu sarung tangan.
Dalam laporan awal disebutkan bahwa tujuh botol yang diduga berisi bahan peledak sempat dibuang ke laut ketika petugas melakukan pengejaran. Personel kemudian melakukan penyelaman untuk mencari barang bukti tersebut. Hasil akhir pencarian ketujuh botol itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan penyidik.
Sempat Dihadang Keluarga Terduga Pelaku
Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas membawa kapal dan para terduga pelaku menuju Larantuka melalui perairan Lamakera. Dalam perjalanan, sekitar pukul 11.30 WITA, sejumlah keluarga terduga pelaku menggunakan sebuah perahu untuk menghadang petugas dan meminta agar mereka tidak dibawa ke Larantuka.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel KP 2004 dan KP Batek 3003. Kedua kapal tersebut tiba di perairan Lamakera sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu pengamanan para terduga pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya, kapal beserta para terduga pelaku dibawa ke Dermaga PPI Larantuka untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Ekosistem Laut
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan bahan peledak serta praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Keterlibatan seorang anak berusia 14 tahun dalam peristiwa ini juga perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak, dengan memperhatikan perlindungan hak-haknya selama proses hukum.
Ditpolairud Polda NTT bersama jajaran terkait terus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Dukungan masyarakat pesisir sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Melalui Operasi Ilegal Fishing Turangga 2027, kepolisian berupaya menjaga keamanan perairan, melindungi masyarakat, dan mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan bagi generasi mendatang.
Menjaga laut bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan masyarakat pesisir dan kelestarian alam Nusa Tenggara Timur.
Catatan sebelum publikasi: Pernyataan Karoops Polda NTT dalam artikel merupakan draf yang perlu dikonfirmasi, bukan kutipan langsung yang tersedia dalam bahan awal. Pastikan pula penyebutan tahun Operasi Ilegal Fishing Turangga 2027 sesuai surat perintah operasi, mengingat kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Oktober 2026
#PolisiBersamaMasyarakat




Komentar