GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Besok, Kapolres Lembata Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Oknum Perwira yang Diduga Gelapkan Uang Pedagang Sepatu

Besok, Kapolres Lembata Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Oknum Perwira yang Diduga Gelapkan Uang Pedagang Sepatu

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kapolres Lembata polda NTT AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog akan memimpin langsung gelar perkara oknum perwira UA yang diduga menggelapkan uang pedagang sepatu.

“Besok kamis 16 juli 2026, saya sendiri yang akan memimpin langsung gelarnya, agar permasalahan ini cepat selesai,” ungkap kapolres Nanang saat ditemui, Rabu 15 Juli 2026.

Yang jelas, lanjut kapolres Nanang, polres Lembata berkomitmen menyelesaikan masalah ini secepat mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada terduga pelanggar maupun korban.

“Kita kasihan juga, korban ini sudah menunggu proses penyelesaian ini selama 9 tahun yang tidak tau selesai-selesai karena terduga pelanggarnya UA itu tidak kooperatif seperti yang saya lihat dalam setiap pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskannya, polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap UA baik dari Reskrim maupun Paminal polres.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

“Dari paminal polres sudah selesai diperiksa dan nanti berkasnya akan dibawa ke bidpropam polda untuk ditindaklanjuti. Dari reskrim juga sudah melakukan pemberkasan, beberapa saksi juga sudah diperiksa,” jelas orang nomor satu di res Lembata ini.

Dikatakannya, yang jadi permasalahan disini bahwa oknum UA sebagai terlapor, tidak bisa menghadirkan 2 orang yang bernama Muhamad Abidin dan Muhamad Husen.

“Kalau ditrack alamatnya, yang satu di Larantuka dan yang satunya di Jogyakarta. Sedangkan untuk kelengkapan berkas, tentunya keterangan 2 orang ini sangat penting karena menurut UA bahwa 2 orang ini yang memegang uang korban atau pelapor itu,” beber kapolres.

“Nanti kita akan kroscek, hasil keterangan para saksi, barang bukti berupa rekening koran di BRI dan nanti juga kita akan tentukan apakah ini masuk penggelapan atau penipuan . Jadi kami dari polres Lembata berkomitmen menyelesaikan masalah ini baik dari segi etik maupun pidana.
Dan apabila nanti dua-duanya memenuhi, maka terduga pelaku yaitu UA akan dikenakan saksi etik dan kita proses pidananya dan kita serahkan pemberkasannya ke Kejaksaan,” tutupnya.

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *