KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Penahanan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Imanuel Lay, justru membuka babak baru persoalan politik di tubuh partai pengusungnya. Alih-alih segera bertindak, DPC Partai Hanura Kota Kupang memilih menunggu, sikap yang kini dinilai publik sebagai bentuk cuci tangan politik.
Mokris resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu (28/1/2026). Ia kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak—perkara yang menyentuh langsung aspek hukum sekaligus etik seorang wakil rakyat.
Dengan status sebagai terdakwa dan berada dalam tahanan, Mokris secara faktual tidak lagi mampu menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan representasi konstituen. Namun kondisi ini belum juga mendorong Partai Hanura Kota Kupang untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya belum akan memproses PAW dan masih menunggu sikap dari DPD Hanura NTT hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang masih berkoordinasi dengan Hanura provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP,” ujar Erwin, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa DPC Hanura melempar tanggung jawab ke struktur di atasnya, padahal secara organisatoris, kewenangan awal pengusulan PAW berada di tingkat cabang.
Ironisnya, Erwin juga mengakui bahwa secara normatif, aturan internal partai sebenarnya mengharuskan adanya langkah tegas terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.
“Kalau ikut aturan, sebenarnya organisasi sudah harus mengambil langkah tegas,” katanya.
Pengakuan ini membuka kontradiksi sikap Hanura sendiri. Ketegasan di atas kertas tidak diikuti dengan keberanian mengambil keputusan. Partai memilih berlindung di balik tafsir AD/ART dan regulasi KPU, sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, penahanan dan status terdakwa sudah cukup untuk menunjukkan adanya gangguan serius terhadap fungsi representasi rakyat. Dengan tidak segera memproses PAW, Hanura dinilai membiarkan kursi DPRD Kota Kupang kosong secara substantif, meski masih terisi secara administratif.
Publik kini tidak hanya menyoroti perkara hukum Mokris Lay, tetapi juga integritas Partai Hanura dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Penundaan PAW dikhawatirkan menciptakan preseden buruk, seolah status terdakwa dan penahanan belum cukup untuk mendorong tanggung jawab politik.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi soal prosedur atau hierarki partai, melainkan keberanian mengambil sikap. Apakah Hanura akan bertindak demi kepentingan publik dan etika politik, atau terus menunggu sambil membiarkan tudingan cuci tangan kian menguat.


Komentar