Bupati dan Wabup Lembata serahkan secara Simbolis kepada 10 Perwakilan Masyarakat dari Desa Lamatokan
KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Lembata menunjukkan capaian yang positif.
Hingga 17 Agustus 2026, dari
target sebanyak 2.705 bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata telah berhasil menerbitkan sertipikat sebanyak 2.012 bidang.
Capaian tersebut setara dengan sekitar 74,31 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, masih terdapat 693 bidang yang menjadi bagian dari proses penyelesaian
untuk mencapai target PTSL Tahun 2026.
Pelaksanaan PTSL tersebut tersebar pada 7 (tujuh) Desa, yaitu Desa Balauring, Desa Normal (Kecamatan Omesuri) Desa Jontona, Desa Lamatokan, Desa Lamaau (Kecamatan Ile Ape Timur) Desa Leuwohung, Desa Bareng (Kecamatan Buyasuri).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum
atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di Kabupaten Lembata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata Yance Andrianus Talan, S.ST, menyampaikan bahwa capaian penerbitan 2.012 bidang hingga momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, mulai dari petugas di lapangan, pemerintah desa dan kecamatan, hingga masyarakat sebagai pemohon.
“Capaian 2.012 bidang dari target 2.705 bidang merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam memberikan kepastian hukum dan
pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Momentum 17 Agustus menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempercepat penyelesaian bidang-bidang yang masih dalam
proses,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Program PTSL tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat, tetapi juga menjadi
instrumen penting dalam membangun basis data pertanahan yang lengkap, akurat dan terintegrasi. Dengan tersedianya data pertanahan yang semakin baik, diharapkan
pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Lembata, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, serta masyarakat diharapkan terus mendukung pelaksanaan PTSL, khususnya dalam
pemenuhan data yuridis dan fisik serta penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Dengan capaian 74,31 persen per 17 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus melakukan percepatan dan penguatan koordinasi
guna menyelesaikan 693 bidang yang tersisa, sehingga target PTSL tahun 2026 sebanyak 2.705 bidang dapat tercapai secara optimal.
Keberhasilan PTSL pada akhirnya
diharapkan tidak hanya menghasilkan sertipikat tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai dan manfaat tanah bagi masyarakat, mendukung
pembangunan daerah, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan dan terpercaya.




Komentar