KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III Lembata NTT akan menerima remisi umum hari ulang tahun RI 2026.
Kepala lapas kelas III Lembata, Antonius Semuki mengatakan, tahun ini Lapas Lembata mengusulkan sebanyak 62 WBP yang memenuhi persyaratan dan hak-hak dari total 78 warga binaan.
“Dengan diperolehnya hak-hak remisi ini dan dengan berkurangnya masa pidana, kita berharap mereka lebih cepat kembali berkumpul dengan keluarganya,” harap kalapas Anton, Kamis 13 Agustus 2026.
Selama WBP berada Lapas, lanjut kalapas Anton, banyak hal dan program pembinaan yang dilaksanakan.
“Sehingga bekal yang mereka dapat di dalam bisa mereka terapkan dalam kehidupan mereka di luar nanti. Bagi yang belum memenuhi syarat mendapat remisi, dengan waktu berjalan karena persyaratan minimal 6 bulan, maka sesuai dengan ketentuan mereka akan memperoleh hak nanti,” jelas orang nomor satu di lapas Lembata ini.
Berikut Data Rekapitulasi WBP Penerima Remisi Umum Tahun 2026 Lapas Kelas III Lembata :
Jumlah Hunian 78 orang (74 Narapidana dan 4 Tahanan).
Memenuhi syarat Administratif dan Substantif : 62 orang
dengan rincian :
– 1 Bulan : 9 orang
– 2 Bulan : 6 orang
– 3 Bulan : 18 orang
– 4 Bulan : 13 orang
– 5 Bulan : 13 orang
– 6 Bulan : 3 orang
Tidak Memenuhi Syarat : 16 orang
dengan rincian :
– Masih berstatus Tahanan : 4 orang
– Belum genap 6 Bulan menjalani masa pidana : 6 orang
– Sedang menjalani Kurungan Pengganti Denda (Register BIIIs) : 6 orang.




Komentar