GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Terungkap, Kapolres Mardiono  : Kami Tangani Secara Profesional

Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Terungkap, Kapolres Mardiono  : Kami Tangani Secara Profesional

KORANINFOKINI.COM, ROTE NDAO – Kepolisian Resort Rote Ndao polda NTT berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga kecamatan Lobalain.

Setelah melewati penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao bersama Direktorat Reserse Siber Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar dugaan kasus pembunuhan berencana yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MT (65), JA (36), PM (62), MA (47), dan JB (47). Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao, Jumat (19/6/2026), Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membeberkan perkembangan kasus.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti secara mendalam sejak laporan diterima.

Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Anggota Tertibkan Enam Lokasi Produksi Miras Oplosan Tak Berizin di Kota Kupang, 465 Liter Miras Diamankan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Juliana Johanis, anak korban, pada 18 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengembangan berbagai petunjuk yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Penyidik telah menerima laporan polisi pada tanggal 18 Mei 2026 dan menindaklanjutinya dengan proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Johanis Anabokai,” ujar AKBP Mardiono.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rote Ndao, diketahui bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban yang berada di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Penyidik menemukan adanya rangkaian tindakan yang mengarah pada perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, para tersangka diduga terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

Setelah korban berada dalam kondisi mabuk berat dan tertidur pulas, para pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara memukul korban menggunakan batang kayu secara berulang kali hingga meninggal dunia.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan para saksi, hasil olah TKP, maupun hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik,” jelas Kapolres.

Kejahatan tersebut tidak berhenti pada tindakan menghilangkan nyawa korban. Untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian, para tersangka diduga melakukan tindakan lanjutan yang terbilang sadis.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa dan dibuang ke laut di wilayah Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Langkah tersebut diduga dilakukan agar keberadaan korban tidak diketahui dan penyebab kematiannya sulit terungkap. Namun upaya para pelaku akhirnya kandas setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat Rote Ndao. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir kasus kematian Johanis Anabokai menjadi perbincangan warga karena banyaknya spekulasi yang berkembang mengenai penyebab kematiannya.

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga tuntas. Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tutup kapolres AKBP Mardiono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *