GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kapolres Belu Tegaskan : Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Warga oleh Oknum Anggota Polres akan Ditangani Secara Profesional, ini Kronologis

Kapolres Belu Tegaskan : Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Warga oleh Oknum Anggota Polres akan Ditangani Secara Profesional, ini Kronologis

KORANINFOKINI.COM, ATAMBUA –
Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Adanya Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Sdr. AR oleh Oknum Anggota Polres Belu, usai dirinya diamankan ke Mako Polres Belu atas Pengaduan Masyarakat melalui Call Centre 110, kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K angkat bicara.

Kapolres Gede menegaskan bahwa AR
meresahkan warga setempat saat mengkonsumsi MIRAS.

Adapun Kronologis kejadian, kata kapolres Gede, pada Kamis 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.45 WITA Operator Call Center 110 Polres Belu menerima pengaduan dari seorang perempuan An. Ibu R yang beralamat di Dusun Lalosuk, Desa Manleten Kec. Tasifeto Timur Kab Belu.

Dalam pengaduannya, jelas kapolres, pelapor menyampaikan bahwa terdapat sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi miras sambil memaki warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat

Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Personel piket Pamapta bersama Personel piket fungsi Polres Belu langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal sebagaimana laporan yang diterima.

Gerak Cepat Polres Manggarai, Tiga Kasus Pencurian Terungkap dalam Sepekan, ini Penjelasan Kapolres

“Setibanya di lokasi, Personel Piket Fungsi menemukan *korban An. AR bersama saksi An. JS dalam keadaan _dipengaruhi minuman keras_ sedang terlibat pertengkaran dengan _pelapor An. Ibu R. Selanjutnya personel mengamankan korban, saksi serta pelapor menuju Mako Polres Belu_ guna penyelesaian permasalahan lebih lanjut,” jelas kapolres Gede.

“Dalam perjalanan menuju Mako Polres Belu, korban (pelapor dugaan kasus pengeroyokan) bersama saksi beberapa kali _mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas_ dengan menyampaikan bahwa mereka tidak takut dipenjara dan dipenjara selama 10 tahun pun tidak menjadi masalah karena dapat makan dan minum secara gratis,” sambung kapolres Gede.

Dijelaskan mantan kapolres Lembata ini, sekitar Pukul 02.20 WITA, setelah tiba di Mako Polres Belu, _Personel Piket Fungsi menegur korban dan saksi agar tidak ribut serta mendengarkan arahan dari Pamapta II_. Namun korban tidak mengindahkan teguran tersebut, bahkan saat dipersilahkan duduk oleh anggotapun dirinya tetap menunjukan sikap tidak sopan serta korban terus memarahi pelapor Ibu R. sehingga ditegur lagi oleh anggota akan tetapi _teguran demi teguran tidak diindahkan.

“Melihat situasi tersebut, Personel piket yang bertugas saat itu (yg dilaporkan oleh korban) melakukan upaya dan tindakan sebagai respon dari perilaku pelapor saat diamankan agar kooperatif di Mako Polres Belu. Tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota dalam rangka mengamankan pelapor yang saat *_itu dipengaruhi minuman beralkohol. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk didalami apakah terdapat kelalaian dalam melakukan tindakan kepolisian saat menagamankan pelapor yang pada waktu itu dipengaruhi oleh minuman beralkohol,” ucap orang nomor satu di res Belu ini.

Setelah tindakan tersebut, jelas kapolres, tidak lama kemudian korban kembali menuju Ruangan SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan telepon genggam serta memukul kaca pintu ruang SPKT sehingga korban kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga

Polda NTT dan BP3MI Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Nonprosedural, Satu Masih di Bawah Umur

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian punggung. Selanjutnya pada pukul 12.30 WITA korban mendatangi Ruangan SPKT Polres Belu dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT serta telah diterbitkan Visum Et Repertum Nomor : VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026.

Polres Belu berkomitmen menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami dari Polres Belu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Polres Belu Polda NTT memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terima kasih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aanggota yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan sementara sudah ditangani oleh Si Propam Polres Belu.

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Irwasda Polda NTT Tegaskan Semangat Persatuan dan Perdamaian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *