KORANINFOKINI.COM, NAGEKEO – Kepolisian Resort Nagekeo polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di rumah ibadah wilayah Kabupaten Nagekeo.
Terduga pelaku diketahui bernama EAJB yang diamankan oleh tim gabungan Polres Nagekeo bersama anggota Lidik Polres Ende di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah peralatan musik dan sound system di dua lokasi berbeda.
Laporan pertama diterima Polsek Aesesa pada Jumat, 08 Mei 2026 dari seorang perempuan bernama Paskalia Juani (55), seorang PNS yang beralamat di Desa Tuh Tuabha, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Dalam laporannya, korban menyampaikan telah kehilangan satu unit keyboard merek Yamaha PSR S775 di Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.
Sementara laporan kedua diterima Polres Nagekeo pada Minggu, 10 Mei 2026 dari Pastor Paroki Aeramo bernama Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38), terkait hilangnya satu unit mixer merek Yamaha 10 channel, satu unit penyaring suara merek MSQ, dan satu unit equalizer merek MSQ di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Ende. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian di Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara membongkar jendela kapela lalu masuk ke dalam ruangan dan mengambil keyboard tersebut. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Barang hasil curian kemudian dijual di wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Nando.
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan modus yang sama, yakni membuka jendela gereja lalu masuk dan mengambil sejumlah perangkat sound system. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Arnol.
Kapolres Nagekeo Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim Fajar E. Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar tempat ibadah.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh anggota gabungan Polres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Fajar E. Cahyono, S.H.
Saat ini penyidik Polres Nagekeo masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya.


Komentar