KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk desakan agar aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda NTT, para anggota koperasi menyampaikan kekecewaan karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan.
Kondisi tersebut disebut memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota koperasi.
Mereka menegaskan, lambatnya proses penegakan hukum terhadap laporan pidana manipulasi tanda tangan karena
laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari yang dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.
Perwakilan anggota koperasi, Jefri Tapobali, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.
“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Jefri Tapobali saat didampingi kuasa hukum, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota terhadap lembaga koperasi yang saat ini tidak baik-baik saja.
“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, Jefri Tapobali turut didampingi kuasa hukum, Fendi Hilman, S.H dan Leo Tata Open, S.H.
Fendi Hilman, S.H menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Fendi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
Senada dengan itu, Leo Tata Open, S.H menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah lembaga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.
“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia meminta Kapolda NTT beserta jajaran harus memberikan atensi terhadap kasus ini karena sudah satu tahun belum ada kejelasannya.
“Perlu ada kepastian terkait laporan yang disampaikan klien kami,” tandasnya.
Para anggota koperasi juga memohon kesediaan Kapolda NTT menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang sedang bergulir.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap sistem tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.




Komentar