KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kapolres Lembata polda NTT AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ruslan salah satu anggota polri polres Lembata, Jumat 10 April 2026.
Dijelaskan kapolres Nanang, Brigpol Ruslan sebelumnya bertugas di polres Ende.
“Kenapa yang bersangkutan pindah ke polres Lembata karena menjalani mutasi secara Demosi, yang bersangkutan juga telah melaksanakan 2 kali sidang kode etik karena tidak masuk kantor lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” jelasnya.
Setelah bertugas di polres Lembata, lanjutnya, yang bersangkutan sering meninggalkan tugas.
“Beliau selama di polres berdinas di KP3 dan satuan Samapta. Tetapi selama berdinas beliau selalu meninggalkan jam kerja, belum waktunya pulang yang bersangkutan sudah meninggalkan jam dinas,” papar orang nomor satu di polres Lembata.
Terhitung bulan April-Juli, katanya, yang bersangkutan tidak menjalankan dinas selama 3 bulan.
“Sejak bulan juli saya di sini, sudah saya perintahkan kasi propam menghubungi beliau untuk kembali berkantor dan saya akan memaafkan bila dia kembali berdinas. Dan pada bulan Agustus 2025, yang bersangkutan kembali berdinas namun pada bulan november yang bersangkutan kembali melarikan diri (tidak berkantor) sehingga pada bulan desember saya perintahkan kasi propam untuk membuat surat sidang kode etik pemutusan pemecatan yang bersangkutan,” tandasnya.
Kepada seluruh anggota polres, kapolres Nanang berharap dapat menjalankan tugas secara profesional dan menghindari pidana.
“Pesan saya untuk anggota polres, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan standar, secara profesional, sesuai SOP. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara aktif, jangan melanggar kode etik, disiplin dan pidana,” tutupnya.


Komentar