GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Perdana, Pengadilan Agama Lewoleba Sukses Gelar Sidang Pelayanan Terpadu di Buyasuri

Perdana, Pengadilan Agama Lewoleba Sukses Gelar Sidang Pelayanan Terpadu di Buyasuri

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Pengadilan Agama Lewoleba Lembata NTT Selasa 31 Maret 2026 menggelar sidang pelayanan terpadu Istbat Nikah di desa Atuwalupang kecamatan Buyasuri.

Kegiatan perdana yang dilakukan pengadilan agama tersebut sukses mendapat apresiasi dari masyarakat.

Ketua pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fitriani, S.H.I.,M.H menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perma no 5 tahun 2015, aturan dari Makamah Agung yang merupakan penerjemahan atas perintah UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan.

“Di pasal 2 mengatakan bahwa setiap perkawinan itu adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan. Kemudian yang kedua perkawinan itu sah apabila dicatatkan. Kalau untuk muslim dicatatkan di KUA dan non muslim di Dukcapil,” tegas ketua Ulfa.

“Supaya kita memberikan pelayanan lebih maksimal, dari Mahkamah Agung membuat 1 regulasi dengan perma no 5 tahun 2015 dengan melakukan kegiatan pelayanan terpadu. Jadi di satu kesempatan langsung sidang, setelah sidang disampaikan ke KUA dan diterbitkan buku nikah. Nanti buku nikahnya dibawah ke dukcapil untuk diterbitkan identitas kependudukan masyarakat yang mengajukan. Jadi sekali proses langsung keluar prodak-prodaknya, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinan dan juga mendapatkan identitas hukumnya secara pasti,” sambung Ulfa, orang nomor satu di pengadilan agama Lewoleba ini.

Layanan 110 Polres Kupang Responsif, Seluruh Panggilan yang Masuk Berhasil Direspons dengan Baik

Di kabupaten Lembata, katanya, kegiatan sidang pelayanan terpadu dapat terlaksanan berkat dukungan pemerintah daerah dalam hal ini bupati.

“Setelah kita MoU pada tahun 2025 kemarin, alhamdulilah hari ini bisa laksanakan kegiatan rillnya. Ini perdana, mudah-mudahan selanjutnya dapat terus berlanjut,” harap Ulfa, mantan pengadilan Agama kabupaten TTU itu.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, pengadilan agama Lewoleba menggandeng pemda dalam hal ini dinas dukcapil dan Kementerian agama.

“Dari kemenag untuk proses pembuatan buku nikah, dan hal yang sama juga dari dukcapil. Alhamdulilah dari 12 perkara kemarin semua bisa kita sidangkan dan 10 perkara kita kabulkan, 2 perkara gugur karena yang bersangkutan tidak hadir dan yang 1 nya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Sekali lagi alhamdulilah secara garis besar sukses, lancar, masyarakat juga senang, mereka mengapresiasi karena kegiatan ini kita menggandeng pemerintah desa setempat di kantor desa Atuwalupang,” ucapnya.

Ketua Ulfa berharap masyarakat bisa terbuka dan sadar dengan kebutuhan dirinya.

Layanan Call Center 110 Polres Manggarai Terus Menunjukkan Kesiapsiagaan dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

“Artinya bahwa kepastian hukum terkait status pernikahan dan idenditas kependudukan itu sangat penting. Sehingga kalau bukan kita yang peduli terus siapa. Karena itu hal perdata, diri sendiri yang berusaha mau mengurusnya. Tak lupa kami juga berharap dukungan dari pemerintah setempat dan pihak terkait untuk kita terus bergandengan tangan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup ketua Ulfa.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *