GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » 4 Kali Pendas, Tiap Pengurus Dapat Rp14 Juta, Yohanes Sason Helan Satu-satunya yang Menolak

4 Kali Pendas, Tiap Pengurus Dapat Rp14 Juta, Yohanes Sason Helan Satu-satunya yang Menolak

KORANINFOKINI.COM, KUPANG – Penggunaan dana anggota untuk membiayai sejumlah program kerja pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari menuai sorotan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pendidikan dasar (Pendas) yang digelar sebanyak empat kali sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Dari tujuh orang pengurus, masing-masing disebut memperoleh honor sebesar Rp14 juta untuk empat kali kegiatan tersebut. Dengan demikian, total honor yang dialokasikan untuk tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.

Namun, tidak seluruh pengurus menerima honor tersebut.

Yohanes Sason Helan menjadi satu-satunya dari tujuh pengurus yang menolak menerima honor Pendas tersebut.

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

“Saya tidak menerima honor itu,” ungkap John Helan pada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Sikap itu dinilai menjadi catatan tersendiri di tengah sorotan mengenai bagaimana dana anggota seharusnya digunakan dan diprioritaskan.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai hak pengurus untuk memperoleh honor atas kegiatan yang dijalankan. Yang lebih penting adalah mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar mendesak dan memberikan manfaat yang sepadan bagi anggota koperasi.

Apalagi, Pendas dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu hanya dua bulan.

Jika honor Rp14 juta diberikan kepada setiap pengurus untuk rangkaian empat kegiatan, maka enam pengurus lainnya berpotensi menerima total Rp84 juta, sementara alokasi keseluruhan untuk tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.

Kapolda NTT Terima Piala Prestasi, Tim Karate Polda NTT Raih 7 Emas dan 4 Perunggu

Angka tersebut belum memperhitungkan biaya lain seperti akomodasi hotel, tiket pesawat, transportasi, dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, khususnya bagi pengurus yang berasal dari wilayah di luar Pulau Timor.

Beban Gaji Tujuh Pengurus Capai Rp35,25 Juta per Bulan

Selain honor kegiatan, koperasi juga harus menanggung gaji bulanan para pengurus.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari disebut menerima gaji sebesar Rp5,25 juta per bulan. Sementara enam pengurus lainnya rata-rata menerima Rp5 juta per bulan.

Dengan demikian, total gaji tujuh pengurus setiap bulan mencapai Rp35,25 juta.

Kapolda NTT Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog dan Pelepasan Purna Wirawan

Jika dihitung untuk dua bulan, Juni dan Juli 2026, beban gaji tujuh pengurus mencapai Rp70,5 juta.

Jika angka tersebut digabungkan dengan alokasi honor Pendas sebesar Rp98 juta, maka nilai yang diperhitungkan mencapai Rp168,5 juta dalam dua bulan.

Namun, angka itu belum termasuk biaya hotel, tiket pesawat, transportasi, dan biaya operasional kegiatan lainnya.

Karena itu, besarnya pengeluaran tersebut layak menjadi bahan evaluasi, terutama karena sumber pembiayaan koperasi pada akhirnya berasal dari anggota.

Pengurus dan Pengawas Diminta Prioritaskan Kepentingan Anggota

Sorotan juga diarahkan terhadap program kerja pengurus dan pengawas yang dinilai perlu lebih disesuaikan dengan kebutuhan anggota.

Selain pengurus yang melaksanakan Pendas sebanyak empat kali, pengawas juga disebut melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali dalam periode yang sama.

Untuk pengawas, Ketua Pengawas disebut menerima Rp5,25 juta per bulan, sedangkan empat pengawas lainnya masing-masing rata-rata Rp5 juta.

Artinya, total gaji lima orang pengawas mencapai Rp25.250.000 juta per bulan.

Jika ditambah gaji tujuh pengurus sebesar Rp35.250.000 juta, maka total beban gaji pengurus dan pengawas mencapai Rp60,5 juta setiap bulan.

Dalam dua bulan, Juni dan Juli 2026, jumlahnya mencapai Rp121 juta.

Di luar itu, terdapat pula honor kegiatan pemeriksaan yang disebut sebesar Rp3,5 juta serta berbagai biaya operasional lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan dana koperasi. Ketika kebutuhan anggota masih begitu banyak, program kerja organisasi seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat langsung dan terukur bagi anggota.

Koperasi bukan sekadar organisasi yang menjalankan kegiatan internal pengurus dan pengawas. Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Karena itu, setiap penggunaan dana perlu dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai urgensi kegiatan, besaran anggaran, serta manfaat yang dihasilkan.

Sikap Yohanes Sason Helan yang memilih tidak menerima honor Pendas juga dapat menjadi momentum bagi pengurus dan pengawas untuk mengevaluasi kembali pola penggunaan anggaran.

Jika seorang pengurus memilih menolak honor karena mempertimbangkan kepentingan anggota, maka pertanyaan yang lebih besar adalah apakah seluruh program dan pengeluaran lainnya sudah benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan anggota atau justru lebih banyak mengakomodasi kebutuhan internal organisasi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengurus dan pengawas bukan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan ataupun besarnya honor yang diterima.

Ukuran utamanya adalah seberapa besar dana anggota kembali dalam bentuk pelayanan, manfaat, dan peningkatan kesejahteraan anggota.

Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan KSP Kopdit Swasti Sari benar-benar memiliki manfaat yang jelas bagi para anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, Wilhelmus Geri tidak menjawab pertanyaan wartawan meskipun pesan WA sudah terbaca.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *